Soal Sanksi UU Karantina Kesehatan, Ini Kata Irman Putra Siddin | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Istimewa

Soal Sanksi UU Karantina Kesehatan, Ini Kata Irman Putra Siddin

Ceknricek.com—Kasus kerumunan di acara pernikahan anak Habib Rizieq, mendapat tanggapan menarik dari pakar hukum tata Negara Irman Putra Siddin. Berbicara di acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (17/11/20), Irman memaparkan dua fenomena selama seminggu belakangan. ”Pertanyaan besarnya bagaimana penindakan kok kesannya ada tebang pilih terhadap pelanggaran protocol kesehatan,”katanya.

Irman mengungkap, dua fenomena itu adalah ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berujung denda kepada WNI. Kedua, ada dugaan peristiwa pidana dari pelanggaran prokes yang berujung pemanggilan gubernur DKI.

“Pertanyaan konstitusionalnya adalah emang kalau prokes dilanggar sanksinya apa? Yang mana prokes. Apakah prokes diatur dalam UU kekarantinaan kesehatan yang kemudian itu menjadi rujukan. Bacaan saya nampaknya tidak ada dalam UU karantina kesehatan,”kata Irman.

Menurutnya, kalau soal pakai masker,jaga jarak, cuci tangan tidak ada dalam UU karantina kesehatan. Berarti kalau tidak ada UU-nya menyimpan sesuatu ketidakjelasan. “Lalu kita ribut. Nah sesuatu yang tidak jelas memang akan menimbulkan keributan. Akan ada tumpang tindih karena bandulnya tidak stabil,”ujar Irman.

“Bayangan saya ketika uu kekarantinaan kesehatan saat dibuat tidak ada bayangan bakal ada covid. Bagaimana orang jumatan pakai masker, jaga jarak dan lain-lain. Biasanya uu seperti ini yang imajinasi pembuatannya tidak liar, itu timbul dari pergaulan-pergaulan internasional sebuah negara. Kemudian kita adopsi,”kata Irman.

“Kemudian kita hanya bisa lihat pasal pasal apa itu pembatasan sosial berskala besar, apa itu karantina rumah dan semuanya. Sanksi-sanksi  pelanggaran itu tidak ada secara detil  mengatur. Tidak ada kalau orang kumpul-kumpul maka Negara bisa denda 50-150 juta. Apalagi bilang dia harus masuk penjara dipindana nggak ada itu,”sambung Irman.

Menurutnya,tidak ada juga kalau misal kumpul-kumpul kemudian gubernur yang menjalankan pemerintahan sehari-hari, diundang untuk memberi klarifikasi karena ada peristiwa pidana.”Nggak ada peristiwa pidana disitu. Yang ada adalah peristiwa pemerintahan. Jadi kalaupun mau dipanggil ya mendagri yang dipanggil,”ujar Irman.

Baca juga: Update Korona 17 November, Pasien Positif Bertambah 3.807 Kasus, Total Positif 474.455 Kasus

Baca juga: Update Korona 17 November, Daftar 5 Sebaran Klaster Tertinggi Daerah



Berita Terkait