Steve Emmanuel Masih Bungkam Soal Pemilik Kokain 92,04 Gram | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/ceknricek.com

Steve Emmanuel Masih Bungkam Soal Pemilik Kokain 92,04 Gram

Ceknricek.com - Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra, meminta kliennya mengungkap pemilik kokain seberat 92,04 gram yang menjadi barang bukti persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

"Saatnya Steve harus memastikan pemilik barang 92,04 gram itu siapa," ujar Firman di PN Jakbar, Selasa (16/7).

Firman mengatakan Steve Emmanuel sesungguhnya mengetahui pemilik barang haram yang telah membuatnya divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada hari ini, Selasa (16/7).

"Saya meyakini Steve sudah tahu siapa pemilik 92,04 gram ini," kata Firman.

Firman mengatakan suara Steve dalam mengungkap pemilik sebenarnya kokain 92,04 gram itu sangat membantu dalam menentukan langkah hukum yang akan diambil selanjutnya.

Kata Firman, hal itu bisa menjadi bukti penting dalam menanggapi putusan majelis hakim yang mungkin berujung pada pengurangan masa tahanan Steve.

"Karena kan kemarin ditutup-tutupi padahal polisi sudah minta, bandarnya siapa? Artisnya siapa?" kata Firman.

"Misalnya pemiliknya si A dan A mengaku dan itu langsung masuk untuk memori PK (Peninjauan Kembali) sehingga Steve bisa langsung direhabilitasi," tambahnya.

Berkait sikap bungkam Steve selama ini, Firman memakluminya lantaran ia tahu Steve tak ingin menzalimi orang lain.

"Dia orangnya enggak mau menzalimi. Ini yang saya bilang, dia aneh, tapi nyata," ujar Firman.

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas putusan itu, jaksa dan kuasa hukum Steve Emmanuel menyatakan masih pikir-pikir. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua pihak untuk menerima atau tidak putusan tersebut.



Berita Terkait