Oleh Redaksi Ceknricek.com
04/27/2021, 17:25 WIB
Ceknricek.com -- Sejumlah calon penumpang menunggu tiket bus di depan loket, Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (27/4/21). Meski adanya aturan pengetatan sebelum larangan mudik armada perusahaan otobus (PO) tetap beroperasi di Terminal Kalideres.
Operasional bus AKAP atau antar kota antar provinsi dibatasi selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran Idul Fitri atau pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain itu pemerintah juga menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan dengan beberapa pembatasan. Aglomerasi sendiri adalah pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu di dalam sustu wilayah.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Sebelum larangan mudik, ada masa pengetatan mudik mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei lewat Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentan peniadaan mudik.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo juga meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak mudik demi mencegah penyebaran virus korona. Ia menyebut masih ada cara lain untuk melepas rindu dengan keluarga, yaitu dengan silaturahmi secara virtual lewat video call.
Imbauan yang terus ia gaungkan tersebut adalah semata-mata untuk melindungi segenap masyarakat dari potensi ancaman Covid-19 serta kepentingan bersama bagi masyarakat Indonesia.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Ketua Satgas Imbau Masyarakat Mudik Virtual