Tanggapan Yusril Ihza Mahendra Soal Pembacaan Gugatan BPN di MK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/ceknricek.com

Tanggapan Yusril Ihza Mahendra Soal Pembacaan Gugatan BPN di MK

Ceknricek.com -- Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyindir permohonan sengketa atau gugatan pilpres yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6).

Tim hukum 02 sebelumnya membacakan draf gugatan perbaikan yang telah diajukan ke MK pada 10 Juni. Yusril mengatakan, isi draf tersebut berbeda jauh dengan yang diajukan pertama kali pada 24 Mei.

"Ini jumlah halaman yang pertama cuma 33 halaman, sekarang lebih dari 130 halaman naik 4 kali lipat. Petitumnya awal cuma 5, sekarang jadi 15. Ini menurut kami bukan perbaikan tetapi permohonan baru," ujar Yusril di Gedung MK.

Yusril mengatakan sebenarnya tim hukum 01 ingin menginterupsi tim hukum 02 yang membaca draft perbaikan. Pihaknya mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres. Berdasarkan aturan itu, seharusnya tim hukum 02 tidak boleh mengajukan perbaikan gugatan.

Namun dalam persidangan, hakim tidak menerima interupsi yang disampaikan tim hukum 01. Yusril mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan setelah tim hukum 02 selesai membacakan gugatannya.

"Jadi, apabila nanti sudah selesai Pak Bambang Widjojanto, Pak Denny Indrayana, dan Pak Nasrullah selesai membaca permohonannya itu baru kami akan memberi tanggapan mempertanyakan sebenarnya yang mana yang harus dijadikan acuan? Ini penting untuk kami memberikan tanggapan tanggal 17 nanti. Kalau seperti ini kan jadi tidak jelas yang mana yg harus kami tanggapi," kata Yusril.

Siap Meladeni

Yusril Ihza Mahendra mengaku akan meladeni apapun yang dipermasalahkan pihak paslon 02 Prabowo-Sandi dalam sidang perdana MK.

Meskipun tahu bahwa jadwal menanggapi sudah disusun pihak MK, namun Yusril bersama tim kuasa hukum lainnya tak segan beradu pendapat bila kubu Pemohon memulai dialog terlebih dulu.

Sumber: Kabar24

"Kami menyimak, kalau ada dialog, ya kita akan dialog. Kalau ada debat, ya kita debat. Sebenarnya kami tahu bahwa jadwal kami memberikan keterangan baru nanti tanggal 17 (Juni)," ungkap Yusril.

Menanggapi hal-hal yang dipermasalahkan dalam berkas permohonan perbaikan paslon 02, yang memuat status jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah hingga dugaan korupsi Presiden petahan Joko Widodo terkait dana sumbangan Rp19 miliar, Yusril menilai, fokus perkara yang menjadi kewenangan MK hanya terbatas untuk sengketa hasil PHPU semata.

Sedangkan dua permasalahan yang menyangkut peserta Pemilu, sepenuhnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bila kubu sebelah tak puas, Yusril menyarankan mereka menyampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau masih nggak puas sampaikan ke PTUN. Kalaupun nanti ada tuduhan sangkaan melakukan itu adalah wilayahnya Gakkumdu. Serahkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti nanti kalau perlu bawa ke pidana. Semua itu udah ada wilayahnya. Ini MK, kewenangannya mengadili PHPU," imbuh Yusril.

Yusril menambahkan, jika hakim MK dalam proses persidangan mengabulkan gugatan paslon 02 yang dimuat dalam berkas permohonan perbaikan, pihaknya masih punya waktu cukup untuk menyusun jawaban hingga, Senin, 17 Juni mendatang.



Berita Terkait