Ceknricek.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) akan menggratiskan raw data migas Indonesia untuk dapat diakses secara luas oleh investor.
Dilansir laman website, esdm.go.id, Sabtu (20/4) Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar mengatakan pembukaan akses data migas ini tidak akan melepaskan kontrol negara atas data tersebut. Negara masih memiliki kewenangan penuh terhadap data-data migas.
"Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri yang akan mempermudah investor mengakses data migas. Peraturan Menterinya akan kita terbitkan sekitar bulan Mei, data dasar nanti itu free. Dengan dibukanya akses data ini kemungkinan untuk menemukan cadangan migas baru lebih terbuka kalau datanya lebih komprehensif. Kita akan mengundang Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mensosialisasikan kebijakan open data yang merupakan bagian dari program besar Big Data ini," kata Arcandra.
Kementerian ESDM akan menerapkan skema anggota dan non-anggota untuk kebijakan open data ini, dan akan tetap pula melindungi data miliki KKKS yang berlaku empat tahun, enam tahun dan delapan tahun. "Akses data terbatas bagi yang bukan member. Bagi yang menjadi member pemerintah akan memberikan akses data bukan hanya sebatas raw data seismik, namun termasuk untuk data olahan maupun data interpretasi," ungkap Arcandra.
Arcandra menolak tegas jika kebijakan ini seperti menjual kedaulatan negara. Menurut dia, data migas ini masih dimiliki negara dan negara masih mempunyai kontrol penuh. "Ini bukan menjual kekayaan, data itu masih milik negara. Kalau mereka sudah melakukan analisa, dia tetap tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka tetap saja harus meminta izin untuk eksplorasi, negara tetap mengontrol data itu. Ini kita menjual data atau mencari minyak? Kan kita cari minyak," ujar Arcandra.
Kebijakan open data sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang sudah membuka akses datanya dalam skala terabyte. "Dahulu jika ingin mengakses data harus membayar terlebih dahulu, sekarang boleh mengakses tanpa membayar silakan akses data untuk dianalisa nanti kalau sudah dapat baru bayar. Dengan kebijakan ini diharapkan perusahaan akan berlomba-lomba untuk mengolah data itu dengan menggunakan dana mereka sendiri," kata Arcandra.
Kebijakan open data migas ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM 27/2006 mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas, data eksplorasi, dan eksploitasi. Dengan kebijakan ini diharapkan investor akan tertarik untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia sehingga dapat ditemukan cadangan-cadangan migas baru.