Tekan Corona, Pemerintah Larang Masuk Warga dari Negara Terdampak | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Tekan Corona, Pemerintah Larang Masuk Warga dari Negara Terdampak

Ceknricek.com --Pemerintah RI melarang warga negara asing (WNA) dari negara-negara terdampak virus corona atau Covid-19 masuk Indonesia. Larangan ini juga berlaku bagi WNA yang punya riwayat perjalanan ke negara terdampak corona. 

Negara yang dimaksud yakni, Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Sebelumnya, Indonesia juga telah melarang pengunjung dari China dan dua wilayah di Korea Selatan, yakni Daegu dan Gyeongsang Utara.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat 20 Maret 2020. "Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," kata Retno dalam keterangannya, Rabu (18/3/2020),mengutip Okezone.com.

Retno menjelaskan, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," ujar Retno.

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, kata Retno, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

"Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020," ujarnya.

Sementara WNI yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setibanya di Tanah Air.

"Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari," imbuhnya.

Menurut dia, apabila WNI tersebut tidak ditemukan gejala awal maka tetap dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.



Berita Terkait