Tekan Lonjakan Kasus COVID-19, Jam Operasional Mal dan Restoran Dibatasi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah (Humas Pemkot Tangerang)

Tekan Lonjakan Kasus COVID-19, Jam Operasional Mal dan Restoran Dibatasi

Ceknricek.com -- Pusat perbelanjaan atau Mal dan restoran yang berada di wilayah Kota Tangerang akan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB.

Pembatasan itu tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang. Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, (28/12/20) Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara pusat belanja, rumah makan dan lokasi wisata harus membatasi jam operasional.

Selain pembatasan jam operasional juga kapasitas pengunjungnya juga tidak boleh lebih dari 50 persen. Hal ini bertujuan untuk mencegah lonjakan penyebaran COVID-19.

"Dalam pelaksanaan surat edaran wali kota ini, camat/lurah selaku ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kelurahan/Kecamatan agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan," ujarnya.

Arief lebih lanjut menyatakan Pemkot Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 443.1/3903-Disbudpar/2020 yang ditujukan kepada semua pihak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI RANO KARNO

Peningkatan pengawasan aktifitas masyarakat tersebut mulai dilakukan sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Arief R Wismansyah menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut ada tiga poin yang disampaikan yakni memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan diluar rumah kecuali kegiatan mendasar dan mendesak namun tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan tak menghadiri kegiatan yang berkerumun.

Sedangkan untuk pelaku usaha membatasi jam kerja hingga pukul 19.00 WIB kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dan kedaruratan. "Bagi pelaku usaha rumah makan wisata untuk membatasi hingga pukul 21.00 WIB," tegasnya.
Poin

kedua adalah khusus tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021, bagi individu untuk mengurangi aktifitas di luar rumah kecuali untuk ibadah, pemenuhan kebutuhan dasar dan mendesak pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB.

Poin ketiga adalah masyarakat harus mematuhi setiap aturan yang disampaikan Satpol PP dalam pencegahan COVID-19 dan dilaksanakan bersama perangkat daerah dan aparat TNI/Polri.

Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Kurun Waktu Dua Bulan, Satpol PP Tindak 60 Restoran Pelanggar PSBB

Baca juga: Strategi Airin Rachmi Diany Terapkan Protokol Kesehatan di Tangsel



Berita Terkait