Ceknricek.com –Anies Baswedan kembali mengambil langkah taktis untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Setelah meliburkan sekolah dan kegiatan peribadatan di Jakarta, Anies mengeluarkan selebaran agar kegiatan perkantoran dihentikan sementara. Hal ini mengingat Jakarta sudah menjadi pusat penyebaran dari wabah Covid-19.
Baca Juga :Bravo Anies, What Next Jokowi?
“Seluruh kegiatan perkantoran ditutup sementara. Begitu juga fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah,”kata Anies di seruan gubernur No.6 tahun 2020.
Foto: Istimewa
Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta untuk mengurangi kegiatan dalam batas minimal. Baik dalam jumlah karyawan,waktu kegiatan maupun fasilitas operasional. Anies mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, 369 Kasus Positif, 32 Orang Meninggal
Seruan itu berlaku 14 hari mulai 20 Maret 2020 hingga 2 April 2020. Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi penyebaram Covid-19, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta menyarankan agar mengakses di situs:https://corona.jakarta.go.id
Baca Juga : Surat Terbuka Dokter Menghadapi Covid-19
Selain perkantoran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020. Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan agar pengusaha melakukan pembersihan tempat usahanya menggunakan pembasmi kuman.
BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Informasi Terkini Persepektif