Ceknricek.com -- Aktor Jefri Nichol, Juanita Eka Putri ibunya, dan Baetz Agagon manajernya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, (16/12/20). Jefri digugat oleh rumah produksi PT Falcon Pictures pada 24 Februari 2020. Ia dianggap melanggar kontrak empat film.
Dalam sidang,mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures. "Menghukum tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam persidangan.
Selain itu, Jefri Nichol, Nita dan Baetz juga harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta. Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti memperingatkan Jefri Nichol untuk membayar ketika putusan itu sudah inkrah dalam waktu dua pekan ke depan. Apabila Jefri tidak melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Debby bakal menyita segala aset yang dimiliki pria kelahiran Januari 1999 itu.
"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," tegas Debby.
Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi. Aris menilai ada satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga Jefri Nichol, ibundanya, dan mantan manajernya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.
Menurut Aris, meski hakim sudah menyatakan bersalah, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan Falcon Pictures. "Ya Jefri sendiri merasa nggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum wanprestasi. Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang nggak bisa (penuhi jadwal syuting)," kata Aris.
Aris mengatakan pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut dengan Jefri Nichol mengenai keputusan hakim yang mengharuskan kliennya ganti rugi Rp 4,2 miliar. Namun Aris tetap mendorong pemeran film Surat Cinta Untuk Starla The Movie itu untuk mengajukan upaya banding atas putusan hakim ini.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Jefri Nichol Lebih Hati-hati Menjalani Hidup
Baca juga: Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Penjara