Terbukti Bukan Kurir Narkoba, WNI di Hong Kong Diputus Bebas | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Kemlu

Terbukti Bukan Kurir Narkoba, WNI di Hong Kong Diputus Bebas

Ceknricek.com -- Wartini, Pekerja Migran Indonesia (PMI) diputus bebas karena tidak terbukti bukan kurir narkoba. Mengutip kemlu.go.di, Sabtu (18/1), putusan itu disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong, Rabu (16/1).

Wartini ditangkap di Kantor Pos Hong Kong oleh Bea dan Cukai Hong Kong pada 28 Agustus 2018 saat mengambilkan paket milik temannya yang ternyata berisi 1.200 gram narkotika jenis methamphetamine (ice). 

Wartini kemudian menjalani proses persidangan dan mengajukan appeal (banding) pada 2019 karena tidak merasa bersalah.

“Paket ini bukan milik saya. Saya hanya membantu teman saya yang meminta tolong untuk diambilkan paket. Saya diberitahu teman saya bahwa isinya perhiasan dan baju”, ujarnya kepada pihak KJRI Hong Kong dalam kunjungan ke penjara.

Terbukti Bukan Kurir Narkoba, WNI di Hong Kong Diputus Bebas
Sumber: Kemlu

Menurut Konjen RI Ricky Suhendar, Tim Perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020. “Pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI," kata dia.

Dalam kunjungan ke Penjara Hong Kong pada Desember 2019, Konjen Ricky menemui Wartini dan menyampaikan dukungan moril dalam menjalani proses persidangan. Selain komunikasi intensif dengan pihak pengacara dan penerjemah, KJRI turut menghubungi pihak keluarga Wartini. 

Baca Juga: Muhammad Farhan, WNI yang Disandera Kelompok Abu Sayyaf Berhasil Dibebaskan

Setelah menjalani proses persidangan, Wartini, yang didampingi oleh pengacara, penerjemah serta Tim Citizen Service KJRI HK, dinyatakan tidak bersalah oleh Juri dan diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong pada 15 Januari 2020.  

Seusai putusan, Wartini mengungkapkan rasa haru dan ucapan terima kasihnya kepada KJRI Hong Kong atas pendampingan dan bantuan yang senantiasa diberikan selama menjalani masa sulit di penjara. 

“Saya berharap kejadian yang sama tidak terulang. Oleh karena itu, seluruh PMI kiranya selalu berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman kita sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban," imbau Konjen Ricky.

Selesai pembacaan putusan dan proses pembebasan, Wartini langsung dibawa ke rumah singgah KJRI Hong Kong untuk kepulangan ke tanah air.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait