Terima Vonis Bebas, Sofyan Basir Langsung Datangi KPK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Terima Vonis Bebas, Sofyan Basir Langsung Datangi KPK

Ceknricek.com -- Mantan Dirut PLN Sofyan Basir langsung mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11). Didampingi kuasa hukumnya, kedatangan mereka untuk mengurus keperluan administrasi pembebasan kliennya itu.

"Ya masih proses administrasinya, mungkin satu jam lagi," kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di rutan belakang gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11) sore.

Terima Vonis Bebas, Sofyan Basir Langsung Datangi KPK
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Dia tak menjelaskan detail apakah sudah ada petikan putusan dari Pengadilan Tipikor untuk syarat bebasnya Sofyan dari rutan KPK. Soesilo hanya menyebut jaksa yang menangani kasus Sofyan baru datang.

KPK Isyaratkan Banding

Walaupun telah divonis bebas, KPK memastikan akan tetap berusaha membuktikan dugaan korupsi Sofyan Basir. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyatakan, KPK masih menunggu laporan dari Jaksa KPK terkait putusan hakim yang memvonis bebas Sofyan Basir.

Baca Juga: Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata Laode. Ia menuturkan, tim jaksa membutuhkan waktu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

ICW Kecewa

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku kecewa atas putusan bebas terhadap Sofyan Basir dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1. Padahal, menurut ICW, nama Sofyan berkali-kali disebut dalam persidangan terdakwa sebelumnya.

Terima Vonis Bebas, Sofyan Basir Langsung Datangi KPK
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Pertama kita kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Sofyan. Kenapa? Karena berkali-kali nama yang bersangkutan disebut dalam beberapa persidangan dengan terdakwa sebelumnya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Dia mengaitkan vonis bebas Sofyan dengan polemik UU KPK baru yang dinilai memperlemah KPK. Kurnia menyebut, selain KPK secara institusi, putusan-putusan ringan terhadap para terdakwa kasus korupsi membuat pemberantasan korupsi makin lemah.

"Kita nilai vonis bebas pengadilan ke terdakwa kasus korupsi ini merupakan bentuk pelemahan KPK yang lain. Institusinya sudah dilemahkan dan saat ini terdakwa kasus korupsi juga diberikan keringanan hukuman ataupun mungkin dalam konteks hari ini dibebaskan dalam persidangan," ujarnya.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait