Ceknricek.com -- Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11). Sebelumnya ia dituntut jaksa penuntut umum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Majelis hakim berpendapat, Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis menyatakan, Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain. Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Baca Juga: Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Merasa Ada yang Janggal
Sebelumnya, Sofyan Basir mengaku kaget dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK. Tuntutan ini dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 7 Oktober lalu.
"Kaget memang kaget, tetapi dari awal kasus ini kami sudah berasa bahwa ada sesuatu yang sudah dibangun. Pada saat kami digeledah awal, seluruh adik-adik wartawan itu sudah datang, sedangkan tersangkanya belum digeledah, saksi sudah didatangi, sebelum terima surat saksi," kata Sofyan saat itu.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Sofyan mengungkap sejumlah alasan kenapa merasa ada kejanggalan. Ia menyoroti pertemuan-pertemuannya dengan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan menyatakan bahwa ia melakukan sejumlah pertemuan dengan Kotjo murni demi kepentingan bisnis dan mewujudkan proyek tersebut. Ia merasa tak ada upaya perbantuan sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa.
"Ini repotnya pertemuan menjadi perbantuan, ini berbahaya buat direksi BUMN yang lain. Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya," kata dia.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Baca Juga: Sofyan Basir Didakwa Pasal Pemufakatan Jahat
Apalagi, kata Sofyan, ia juga sama sekali tidak menerima uang dalam perkara ini. Ia menegaskan tak terkait dengan urusan suap yang melibatkan Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.
"Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan dengan para investor dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, karena kita sering bertemu, dalam rangka marketing, dalam rangka berupaya supaya proyek ini jalan, kita bisa terkena tanpa tahu dari mana asal usulnya," ujar Sofyan.
Dakwaan Jaksa
Menurut jaksa, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Jaksa mengatakan, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN, untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd. yang dibawa oleh Kotjo.
Sofyan dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar