Terkait Pengangkatan Komjen Iriawan, DPR Bentuk Pansus Hak Angket | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak

Terkait Pengangkatan Komjen Iriawan, DPR Bentuk Pansus Hak Angket

Ceknricek.com - Bola panas dampak dari pengangkatan Komjen Pol M. Irawan sebagai  (Pj) Gubernur Jawa Barat terus bergulir. Para wakil rakyat yang menilai ada masalah hukum dalam pengangkatan itu, berinisiatif untuk membentuk Pansus Hak Angket.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan pihaknya menjadi salah satu inisiator Pansus tersebut.

“Masyarakat bisa menilai sendiri, kritik atas penunjukkan jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jawa Barat ini bukan hanya datang dari kelompok oposisi, tapi juga disampaikan oleh sejumlah partai pendukung pemerintah sendiri,” ujar Fadli dalam siaran pers, Selasa (19/6).

Fadli yakin pengangkatan  Komjen M. Iriawan bukan hanya cacat secara formil, tapi juga secara materil. Sesudah namanya ditarik oleh Menko Polhukam, ia kemudian segera dimutasi ke Lemhanas, dijadikan Sekretaris Utama. Ia diberi jabatan tinggi madya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk merepetisi model pengangkatan Irjen Pol Carlo Brix Tewu sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat pada 2016.

Tewu sebelumnya menduduki jabatan tinggi madya di Kemenko Polhukam. “Artinya, sejak awal pemerintah memang sangat menginginkan M. Iriawan menjadi Gubernur Jawa Barat, meskipun sempat berpura-pura menarik namanya pada akhir Februari silam. Jadi, ini kan hanya dagelan politik saja, ” katanya lebih lanjut.

Dukungan Hak Angket datang dari  Partai Demokrat. Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai pelantikan Irjen Pol M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi sehingga fraksinya mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

Menurut dia, ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

"Setidak-tidaknya ada indikasi pelanggaran terhadap 3 Undang-Undang yaitu UU nomor 5 tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ujarnya.

Dia menilai pelanggaran terhadap tiga Undang-undang, bisa dikatakan skandal besar dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara.

"Pelanggaran UU akan menciderai demokrasi dan kehendak rakyat. Sebagai bagian bangsa besar yang mencintai negeri ini, kita harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat dan harus mengingatkan, bahkan mengkoreksi pemerintah agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Mochamad Iriawan resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, Senin (18/6).

Ia menggantikan Ahmad Heryawan yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018.

Langgar Undang-undang

Ada tiga undang-undang yang dinilai  terlanggar akibat penunjukan Iriawan sebagai Gubernur Jabar. Pertama, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal 28 ayat 1, UU jelas memerintahkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Begitu juga dalam ayat 3 Pasal 28, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Rambu ini sangat tegas. 

Kedua, melanggar  UU No. 16/2016 tentang Pilkada. Menurut UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya. 

Ketiga, UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan jika pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri, namun ketentuan inipun ada batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada Instansi Pusat saja. Sementara, Gubernur ini kan pejabat pemerintah daerah.



Berita Terkait