Ceknricek.com -- Usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya (TVM), Jakarta Barat, Jum'at (27/8), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung soal gugatan warga TVM, yang menganggap lokasi masjid adalah area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Anies, pemerintah provinsi DKI Jakarta ingin memastikan bahwa semua ketentuan yang menyangkut pendirian rumah ibadah sudah dipenuhi dengan benar. Ia lantas menyinggung kembali proses perizinan yang sampai 3 tahun. Dari proses penyusunan perizinan sampai keluar izin prinsip hingga turun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Foto: Ariful Hakim/Ceknricek.com
"Jadi ini sudah ada izin prinsip, IMB juga ada. Dasarnya apa? Keputusan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama. FKUB.Kami di pemprov DKI Jakarta tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah tanpa ada rekomendasi dan izin dari FKUB. Itu sebabnya prosesnya berjalan. Walaupun mereka sudah menunggu selama 30 tahun, tapi bukan berarti otomatis jalan. Harus mengikuti semua prosedur dan alhamdulilah setelah mengikuti semua prosedur maka peletakan batu pertama bisa dilakukan,"kata Anies pada wartawan.
Anies pun berharap agar pembangunan bisa berjalan dengan rapi dan baik. Juga bisa menjaga ketenangan, keteduhan dan setelah menjadi masjid sesuai namanya bisa memberikan kejelasan dan kelengkapan informasi baik tentang umat Islam di komplek Taman Villa Meruya maupun tentang Islam secara umum.
Foto: Ariful Hakim/Ceknricek.com
Terkait penolakan sejumlah warga, Anies mempersilahkan mereka untuk melihat secara detil tentang ketentuan peruntukan lahan tempat masjid bakal dibangun.
"Makanya saya katakan tadi kami tidak mungkin melakukan pelanggaran di dalam ketentuan kita sendiri dan itu yang jadi pegangan. Jadi pemerintah bekerja sesuai dengan ketentuan perundangan.Begitu juga dengan saya dan jajaran melihat semua aspirasi lalu disandingkan dengan ketentuan. Bila seusai ketentuan maka diizinkan. Bila tidak seusai ketentuan maka tidak diizinkan. Jadi ini bukan subyektif tapi ini obyektif berdasarkan ketentuan,"terang Anies.
Anies menambahkan, apabila keputusan yang dibuat pemerintah tidak disetujui maka warga memiliki hak untuk menyampaikan gugatannya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Foto: Ariful Hakim/Ceknricek.com
"Jadi inilah proses bernegara. Ketika pemerintah mengambil keputusan dan dianggap itu tidak sesuai, warga boleh menggugat ke PTUN dan nanti majelis hakim yang memutuskan. Inilah indahnya demokrasi bahwa ketentuan berdasarkan pada prinsip hukum. Soal ada lahan lain, itu panitia yang punya wewenang,"kata Anies.
Sementara M. Fayyad, pengacara panitia pembangunan masjid At Tabayyun dari firma hukum Fayyad and partners yang ikut digugat warga menjelaskan, perkara hukum kasus gugatan akan diumumkan pada Senin (30/8/21) pukul 11.00 WIB. Putusan nantinya akan diupload secara elektronik (e-court). Para pihak tidak hadir di persidangan.
Baca juga: Telan 10 M, Dari Mana Sumber Dana Pembangunan Masjid At Tabayyun?
Editor: Ariful Hakim