THR dan Gaji 13 Berpotensi Jadi Blunder | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
(Foto: Faisal Hidayat/ceknricek.com)

THR dan Gaji 13 Berpotensi Jadi Blunder

Ceknricek.com - Tahun ini, pemerintah memberi gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara istimewa. Mereka yang berhak menerima adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta pensiunan.

Mengapa spesial? Gaji ke 13 dan THR bukan hanya gaji pokok tapi ditambah dengan berbagai tunjangan lain yang jumlah totalnya akan mendekati pendapatan take home pay. Jelas merupakan berita yang menyenangkan buat banyak orang.

Tapi rencana pemerintah ini menimbulkan kekhawatiran Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan. Bahkan dia menyatakan keputusan pemerintah itu bisa menimbulkan blunder.

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia kata blunder berarti kesalahan serius atau memalukan yang disebabkan oleh kebodohan, kecerobohan, atau kelalaian.

Komentar  Zulkifli kedengaran janggal. Apakah dia tidak setuju dengan rencana pemberian THR dan gaji ke 13 yang lebih banyak dari biasanya? Apa yang dipersoalkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini?

Ceknricek.com lalu mengkonfirmasi langsung kepada  Zulkifli lewat wawancara khusus di gedung MPR, di Jakarta, Kamis (31/5).

“Saya setuju dengan niat baik pemerintah tersebut,” kata Zulkifli.

Tapi buat Zulkifli rencana pemberian  gaji ke 13 dan THR itu menimbulkan masalah khususnya di daerah yang dananya tidak cukup. Pertanyaannya, kalau dana tidak cukup lalu bagaimana pemerintah daerah membayarnya? Ia melihat ada yang belum clear dalam persoalan ini.

"Kalau sudah diumumkan Presiden ya harus clear. Tak ada perdebatan lagi,” kata Zulkifli.

Ia menyatakan karena yang mengumumkan Presiden, maka pegawai pusat dan daerah akan mendapat perlakuan sama. “Nah saya mendapat banyak pertanyaan dari daerah soal THR dan gaji ke 13  ini. Karena kalau dulu hanya mendapat gaji pokok sekarang take home pay. Pensiunan juga dapat. Semua pegawai  pusat dan daerah harus diberlakukan sama. Pertanyaan yang ia dengar dari pemimpin daerah adalah dana untuk membayar itu dari mana?”

Zulkifli mengaku sudah mengecek bahwa pemerintah pusat memang sudah siap membayar kewajibannya. “Lalu daerah bagaimana?” tanya. Misalnya dana untuk berbagai tunjangan, dana untuk guru dan pegawai daerah, semua itu pembayarannya bagaimana?

“Bagaimana mereka mendapatkannya, di mana, bagaimana caranya. Ini saya kira perlu penjelasan yang clear. Kalau tidak dijelaskan akan menimbulkan pro dan kontra. Kalau tidak jelas nanti malah bisa jadi blunder karena yang mengumumkan adalah Presiden,”  ujarnya.

Zulkifli menjelaskan yang dimaksud blunder adalah rencana ini akan menimbulkan masalah karena ada daerah yang belum memiliki dana cukup, sementara hari raya Idul Fitri sudah dekat. Itulah sebabnya, ia meminta pemerintah  Segara memberi penjelasan secara gamblang.

Zulkifli mengaku sudah menghubungi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.  Tapi belum ada kejelasan.  “Beliau juga akan membahas masalah ini,” kata Zulkifli.

Pengumuman Presiden

Seperti diketahui, rencana  pemerintah untuk membagi hadiah spesial itu ditetapkan melalui

Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Presiden menyampaikan hal itu secara khusus pada Konferensi Pers di Istana Negara pada Rabu (23/05)."Pada hari ini, saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, anggota TNI, dan Polri," kata Presiden.

Yang istimewa lagi adalah  pada tahun ini pensiunan juga akan mendapatkan THR dan gaji ke -13.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembayaran THR dan gaji ke-13, tidak hanya dibayarkan gaji pokok namun juga beberapa tunjangan."Dengan demikian PNS akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka 1 bulan," jelas Menkeu.

Anggaran Bengkak

Untuk membayar THR dan gaji ke 13 pada 2018 pemerintah harus mengeluarkan dana lebih banyak. Dananya sebesar Rp35,76 triliun, meningkat 68,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

Gaji pokok sebesar Rp5,24 triliun. THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun. THR untuk pensiunan 6,85 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun. Tunjangan  kinerja ke-13 Rp5,79 triliun serta pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.

THR dibayar Mei sampai dengan awal Juni. Untuk gaji yang ke-13 dibayarkan pada awal bulan Juli.

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 Kabupaten dan Kota dapat menyelaraskan waktu pembayaran yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung oleh APBD setempat.

Nah, karena akan ditanggung oleh APBD maka muncul keluhan dari pemerintahan kota dan kabupaten. Keluhan mereka disampaikan kepada Ketua MPR Zulkifli Hasan. Jika Pemda tidak memiliki dana cukup pertanyaannya adalah “dananya dari mana?”.

Itulah sebabnya Zulkifli Hasan  meminta pemerintah menjelaskan secara jelas soal pembayaran tunjangan dan THR itu agar tidak membingungkan pemerintah daerah yang mengeluhkan masalah ini.



Berita Terkait