Tiga Menteri Teken Aturan Bersama Terkait Identifikasi IMEI | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Kemenperin

Tiga Menteri Teken Aturan Bersama Terkait Identifikasi IMEI

Ceknricek.com -- Tiga aturan terkait identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi diteken, Jumat (18/10). Beleid yang mulai berlaku enam bulan ke depan tersebut menjadi jurus pemerintah memerangi perdagangan ilegal ponsel di pasar gelap demi meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan menekan potensi kerugian negara.

“Kita semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Menperin Airlangga Hartarto keterangan tertulis kepada ceknricek.com.

Regulasi yang ditandatangani bersama itu, yakni Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI); serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

Menurut Airlangga, urgensi pemberlakuan regulasi ini karena maraknya peredaran ponsel ilegal di tanah air. Diperkirakan jumlah ponsel ilegal yang beredar mencapai 9-10 juta unit per tahun.

Sumber: Kemenperin

Masuknya ponsel ilegal, lanjutnya, dikhawatirkan akan berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal bernilai 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun.

Aturan tersebut juga untuk memberikan jaminan akan persaingan usaha yang sehat. Pasalnya, produsen nasional harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, sementara ponsel ilegal tidak. Tak hanya di sisi industri. Masuknya ponsel ilegal juga berarti adanya potensi kehilangan penerimaan negara dari pajak yang besarnya diperkirakan mencapai Rp2,81 triliun per tahun.

Pasar Besar

Menperin berharap, melalui implementasi peraturan tersebut, industri elektronika khususnya produsen ponsel, komputer, dan tablet dapat terus tumbuh di dalam negeri, serta memacu produksi nasional sehingga bisa mengurangi produk impor. “Indonesia mempunyai pasar yang sangat besar, dengan 60 juta ponsel per tahun,” Airlangga.

Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri Handphone, Komputer dan Tablet (HKT) adalah salah satu sektor strategis yang terus bertumbuh dan berkontribusi pada perekonomian nasional. Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23 persen dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.

Sumber: Kemenperin

Sementara itu, dari sisi neraca perdagangan, produk HKT menunjukkan tren yang positif, dengan catatan ekspor di periode Januari–Agustus 2019 sebesar US$333,8 juta, lebih tinggi daripada impor pada periode yang sama senilai US$145,4 juta.

Airlangga pun mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan aturan tiga kementerian ini, ada beberapa investor yang berminat masuk ke Indonesia lantaran adanya kepastian hukum.

“Sebab, penerbitan kebijakan tentang IMEI ini, membuat industri mereka akan terpoteksi dari barang black market. Pelanggan juga akan terjamin,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemberlakuan IMEI, Kominfo Masih Tunggu Keputusan Dua Kementerian

Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna ponsel, yang selanjutnya akan dicek dengan data milik Global System for Mobile Association (GSMA), yakni daya IMEI internasional.

Sosialisasi Enam Bulan

Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan aturan registrasi nomor IMEI akan berlaku enam bulan mendatang. Waktu enam bulan tersebut akan digunakan pihaknya untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).

“Pengguna ponsel tak perlu khawatir dengan adanya peraturan IMEI. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah 6 bulan, kemungkinan akan ada,” kata Rudiantara.

Sumber: Kemenperin

Rudiantara menyampaikan, potensi ekonomi dari pemberantasan ponsel ilegal tersebut mencapai Rp2 triliun per tahun atau Rp55 miliar per hari. “Jadi, kalau ditunda sehari, ada kehilangan potensi Rp55 miliar,” ujar Rudiantara.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan penerapan aturan ini tidak akan mengganggu pengusaha, pedagang ponsel dan barang elektronik legal dan yang membayar pajak. Enggar meminta pengusaha untuk mengubah pola pikir, bahwa pajak bukan hal yang harus dijadikan beban karena memang itu adalah kewajiban.

“Dalam rangka mengamankan ini semua, kita di Kemendag mengatur hal yang lebih teknis, dengan mensyaratkan buku pedoman dalam Bahasa Indonesia. Kalau tidak ada label dan pedoman dalam Bahasa Indonesia maka patut dicurigai sebagai barang black market, meskipun ujungnya adalah pada pendaftaran IMEI itu sendiri (pengecekan keasliannya),” ungkapnya.

BACA JUGA: Cek Berita BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait