Tiga Orang Diduga Pelaku Perburuan Harimau Sumatera Ditangkap   | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Riaupos

Tiga Orang Diduga Pelaku Perburuan Harimau Sumatera Ditangkap  

Ceknricek.com -- Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Sabtu (7/12), berhasil membekuk tiga terduga pelaku kejahatan perburuan satwa dilindungi, Harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae di Provinsi Riau.  

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan terduga yang masing-masing berinisial MY, SS dan E (yang merupakan istri MY) beserta barang bukti berupa empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik.  

“Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan, kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Minggu (8/12).

Terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan upaya kolaborasi dan sinergi KLHK bersama Polri dan instansi terkait lain dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan yang mengancam kelestarian tanaman dan satwa dilindungi di Indonesia, bahkan di dunia (global). 

Baca Juga: BKSDA Sumsel: Serangan Harimau Terjadi di Wilayah Habitat 

Sebelumnya, operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang dugaan perburuan satwa dilindungi, lalu dilakukan pengembangan dan menemukan lokasi dimaksud di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. 

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea pun turut mengapresiasi kerja sama KLHK dan POLRI, serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pemerintahan melalui KLHK, kata dia, pasti sangat serius dengan permasalahan ini (konflik harimau dan manusia) termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Selanjutnya terkait kasus dimaksud, Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Alfian Hardiman, mengatakan akan menerapkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya dan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol, menjerat perdagangan secara daring yang terkait dengan aktivitas para pelaku.

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK terhadap pelaku diterapkan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini


Editor: Farid R Iskandar


Berita Terkait