Ceknricek.com -- Sebanyak tujuh orang awak kapal perikanan dari berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat diduga menjadi korban kerja paksa pemilik kapal KM Jaya Utama. Mereka saat ini terlantar di Pelabuhan Perikanan Merauke, Papua.
Semula mereka mendaftar untuk bekerja dan terjebak penipuan lowongan pekerjaan oleh calo pada iklan platform media sosial. Ketika mereka bekerja untuk mencari ikan dari pelabuhan Surabaya menuju Sorong terjadi ketidaknyamanan kerja.
Selain itu minimnya bahan bahan makanan saat berata di atas kapal juga semakin menyulitkan. Mereka lalu diturunkan nahkoda di merauke dan terlantar hingga sekarang.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Moh Abdi Suhufan. DFW adalah lembaga nonprofit fokus pada praktik perikanan ramah lingkungan. Abdi menyatakan kerja paksa dialami ketika ketujuh orang tersebut terjebak utang kepada nahkoda kapal.
Abdi meminta Kementrian kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah agar melakukan investigasi dan penyelidikan bersama serta melakukan mediasi dengan pemilik kapal, agar ketujuh orang tersebut dapat dipulangkan ke daerah asal.
"Regulasi perlindungan awak kapal perikanan yang saat ini ada belum terlalu efektif dilaksanakan karena lemahnya implementasi dan pengawasan pelaksanaan aturan. Hal ini menyebabkan, munculnya sejumlah kasus penelantaran awak kapal perikanan dan sejumlah indikasi kerja paksa yang dialami," ujarnya, Selasa (9/3/21).
Dia juga mendesak kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan agar melakukan operasi terpadu dan pengawasan di Laut Arafura untuk memastikan bahwa kapal ikan yang melakukan operasi penangkapan ikan telah mematuhi regulasi tentang Perjanjian Kerja laut.
Baca juga: Bebas dari Penyanderaan, Dua ABK WNI Dipulangkan ke Tanah Air