Turunkan Tim Investigasi, Kemenhub Akan Evaluasi Aturan Kecepatan di Tol | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: detik

Turunkan Tim Investigasi, Kemenhub Akan Evaluasi Aturan Kecepatan di Tol

Ceknricek.com -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi aturan kecepatan saat melaju di jalan tol, terkait kecelakaan maut di Tol Cipularang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/9) menjelaskan, saat ini batas kecepatan kendaraan melaju di jalan tol yakni 60-100 kilometer.

“Saat ini teknologi kendaraan semakin bagus, jadi mungkin bisa kita sesuaikan dengan aturan apabila sudah diperlukan,” katanya.

Menurut Budi, saat ini pengawasan kecepatan laju kendaraan kewenangannya di kepolisian. Saat ini pihaknya telah menurunkan personel untuk mengidentifikasi lokasi kecelakaan, terutama kondisi jalan dan rambu lalu lintas.

Budi menuturkan, secara geometrik kondisi jalanan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta ada turunan dan cekungan, sehingga banyak pengendara yang sulit mengendalikan laju kendaraan.

Sumber: Antara

Baca Juga: KNKT Segera Investigasi Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Hasil dari identifikasi awal itu, akan ditindaklanjuti dengan kajian agar tragedi maut itu tidak terjadi lagi. Saat ini, Layanan Jalan Tol Jasa Marga dan Polisi Jalan Raya (PJR) melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar tempat kejadian. Ada dua pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, yaitu contraflow dan pengalihan arus lalu lintas.

Untuk pengguna jalan yang saat ini berada di sekitar lokasi kejadian, rekayasa lalu lintas lawan arus (contraflow) telah diberlakukan di titik awal KM 93 sampai dengan KM 90.

Sedangkan untuk pengguna jalan yang saat ini dari arah Bandung menuju arah Jakarta dapat keluar melalui GT Cikamuning KM 116 dan masuk kembali ke Jalan Tol Purbaleunyi melalui GT Jatiluhur KM 81.

BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait