Ketua Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 Kemensetneg, Setya Utama, telah menyampaikan pengumuman tersebut melalui Surat Nomor P 04/PANSEL.KEMENSETNEG/CPNS/01/2020 yang ditandatangani pada 30 Januari 2020.
Menurut pengumuman tersebut, SKD Seleksi CPNS Kemensetneg Tahun 2019, menggunakan Computer Assisted Test (CAT) akan dilaksanakan di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Jln. Gaharu I Nomor 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, 17-24 Februari 2020.
Sumber: Istimewa
Pelamar Seleksi CPNS Kemensetneg Tahun 2019 yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi (selanjutnya disebut Peserta), wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jika ada yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti SKD, dan dinyatakan gugur.
Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, juga dinyatakan gugur.
Peserta wajib mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS secara mandiri pada kertas A4 dan berkualitas baik dengan melakukan login pada akun sscn masing-masing di laman https: sscn.bkn.go.id.
Baca juga: Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Digelar Serentak, Senin 27 Januari 2020
Dirilis setkab.go.id, Sabtu (1/2), saat pelaksanaan SKD, menurut pengumuman tersebut, peserta wajib.
Sumber:Setneg
Hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90 menit sebelum jadwal sesi SKD dimulai untuk melakukan registrasi di meja registrasi yang telah ditentukan.
Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
Memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal dan topi.
Para peserta hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian ke dalam ruang pelaksanaan SKD, sedangkan barang-barang lainnya wajib dititipkan pada penitipan barang (kecuali alat bantu bagi peserta penyandang disabilitas).
Di akhir pengumuman disampaikan bahwa kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Kemensetneg.