Vaksin Berbayar, KWKAK: Bentuk Kebohongan Janji Presiden Jokowi | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: Istimewa

Vaksin Berbayar, KWKAK: Bentuk Kebohongan Janji Presiden Jokowi

Ceknricek.com-- Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan (KWKAK) menilai vaksin berbayar sebagai bentuk kebohongan dan inkonsistensi janji Presiden Jokowi.Hal ini lantaran konstitusi mengamanatkan agar masyarakat mendapat vaksin Covid-19 gratis. Kecaman ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 19 Tahun 2021 sebagai dasar hukum pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu/perorangan.

Menurut KWKAK, vaksinasi gotong royong berbayar ini memiliki tiga masalah utama. Pertama, melanggar semangat dan mandat konstitusi, Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara.

UUD RI 1945 Pasal 28H ayat (1) secara khusus menyebutkan: Setiap orang berhak sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan Pasal 34 ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak .

Kedua, memanipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan.  Menurut KWKAK, Kekebalan kelompok bisa lebih cepat dicapai jika vaksinasi dilakukan sesuai dengan prioritas kerentanan, melalui tata laksana yang mudah, efikasi dan keamanan vaksin yang kuat, serta edukasi vaksinasi yang adekuat guna mengurangi vaccine hesitancy di masyarakat.

“Di lapangan, meski upaya percepatan vaksinasi telah dilakukan di sejumlah wilayah, seperti di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, DI Yogyakarta, dan lainya, namun banyak wilayah di luar itu yang masih rendah cakupannya. Selain itu, kendala teknis pelaksanaan vaksinasi massal seperti penumpukan/antrian, tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menjalankan vaksinasi berbayar,”tegas KWAK dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (12/7/21).

Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan terdiri dari LaporCovid19, YLBHI, ICW, Lokataru, PSHK, TII, Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR, KontraS, Lokataru, Indonesia Global Justice (IGJ), Jala PRT, RUJAK, Covid Survivor Indonesia (CSI), WALHI, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, KawalCovid19, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait