Wacana Tiga Periode Jabatan Presiden, Usman Hamid: Menciderai Demokrasi | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Ilustrasi: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta polisi yang langgar HAM diadili. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Wacana Tiga Periode Jabatan Presiden, Usman Hamid: Menciderai Demokrasi

Ceknricek.com -- Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Research Institute, Usman Hamid menilai wacana jabatan presiden tiga periode menciderai demokrasi. Jika periode jabatan presiden ditambah,menurutnya Indonesia terancam terjerumus kembali pada absolutisme kekuasaan seperti orde baru.

“Jabatan presiden tiga periode menciderai demokrasi dan menghianati cita-cita Reformasi 1998. Pembatasan kekuasaan sudah menjadi pilihan kita dalam berbangsa dan bernegara. Jangan lagi ada wacana itu," kata Usman Hamid dalam siaran tertulis di Jakarta, Rabu (17/3/21).

Menurut Usman ada tiga tahap dalam proses kemunduran demokrasi, yang mana Indonesia sudah tahap pertama yaitu berkurangnya kualitas kebebasan berpendapat dan ruang publik untuk kritik dan protes.

Kemunduran kedua, saat ini sudah mulai dirasakan yaitu melemahnya oposisi partai-partai politik. Prabowo, Sandiaga dan Gerindra sebagai pihak yang kalah dalam Pemilu, menurutnya harus jadi oposisi, namun merapat ke istana.

“Kalau wacana tiga periode itu benar-benar terjadi, maka mutu pemilihan umum terancam di ujung tanduk. Bahkan itu bisa mengakhiri masa demokrasi di Indonesia. Tinggalkan wacana itu agar sirkulasi kepemimpinan nasional berlangsung sehat," kata Usman yang juga Direktur Amnesty Internasional Indonesia.

Lenih lanjut, Usman menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan menolak dengan tegas wacana jabatan presiden menjadi tiga periode. Ia meminta komitmen Presiden atas sikap penolakannya tersebut.

“Kami juga mendesak para politisi untuk tidak mewacanakan hal tersebut dan fokus pada penanganan pandemik demi kesehatan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi warga  masyarakat,” kata dia.

Diketahui, beberapa hari ini publik diramaikan dengan wacana yang digulirkan  para politisi terkait jabatan Presiden untuk tiga periode.

Hal itu mengemuka setelah sejumlah politisi menyatakan ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode melalui Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Wacana yang digulirkan itu pun mendapat perhatian para pengamat politik, warga di media sosial, dan bahkan didiskusikan di televisi-televisi nasional.

Baca juga: Bamsoet Sebut MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode



Berita Terkait