Wiranto Minta Masyarakat Hilangkan Rasa Curiga Terkait Revisi UU KPK | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Wiranto Minta Masyarakat Hilangkan Rasa Curiga Terkait Revisi UU KPK

Ceknricek.com -- Menkopolhukam Wiranto meminta semua elemen masyarakat agar jangan mencurigai dulu lembaga negara, terutama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), terkait revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (17/9).

Permintaan itu disampaikan Wiranto dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/9).

"Saya tidak akan berpihak. Kita hilangkan kecurigaan terhadap lembaga negara yang mengolah masalah ini, misal kecurigaan terhadap DPR akan balas dendam karena terlibat masalah korupsi, atau curiga dengan presiden seakan-akan ingkar janji tidak terhadap pemberantasan korupsi dan sebagainya. Kecurigaan itu hilangkan dulu," ujarnya.

Wiranto menerangkan persoalan revisi UU KPK itu telah selesai karena sudah diketuk palu tanda disahkan di DPR kemarin. Oleh karena itu, mantan Panglima ABRI (sekarang TNI) itu enggan berkomentar terkait pro dan kontra soal revisi undang-undang tersebut.

Wiranto Minta Masyarakat Hilangkan Rasa Curiga Terkait Revisi UU KPK
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Saya tidak ingin masuk ke wilayah itu, saya ingin mendudukkan secara proporsional, saya tidak akan berpihak," kata Wiranto.

Menurut Wiranto, hal yang pasti adalah sebuah undang-undang sebagai peraturan tak berlaku abadi sehingga tak bisa disentuh-sentuh untuk diubah. Ia menegaskan hal tersebut karena perubahan pun terus terjadi di tengah masyarakat. Wiranto menegaskan di dalam sistem demokrasi tidak ada satu lembaga pun yang memiliki kebebasan yang tidak terbatas.

Wiranto pun meminta masyarakat agar memahami dan tak ada lagi yang mempermasalahkan persoalan perubahan UU KPK agar tak menguras energi bangsa. Dia juga menegaskan pemerintah sendiri tak ingin pemberantasan korupsi, juga pencegahannya menjadi tumpul di Indonesia.

"Kalau pemerintah ingin menumpulkan pemberantasan korupsi, tentu langkah tidak seperti ini. Kami ingin memperkuat, memberi kepastian KPK akan bertindak dengan dasar atau basis undang-undang yang berlaku di Indonesia," tegas WIranto.

Sebelumnya, revisi UU KPK itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan Pemerintah menjadi undang-undang pada Selasa (17/9). Setelah pengesahan tersebut, Istana yang diwakili Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mempersilakan bagi rakyat yang tak setuju revisi UU KPK untuk menggugatnya kelak di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait