Oleh Redaksi Ceknricek.com
12/16/2019, 13:51 WIB
Ceknricek.com -- Wiranto menegaskan tidak harus mengundurkan diri dari posisi Ketua Dewan Pembina Partai Hanura, meski telah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024. Penegasan itu ia sampaikan usai menjalani serah terima jabatan dari Wantimpres 2015-2019 kepada Wantimpres 2019-2024, di Jakarta, Senin (16/12).
Menurut Wiranto, yang dilarang dalam undang-undang itu jika menjabat sebagai ketua umum atau sebutan lain, atau menjadi anggota badan pengurus harian. "Selain itu diizinkan," katanya.
Dia meminta tidak ada lagi komentar yang memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura atas isu rangkap jabatan. "Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam, harus mundur," kata Wiranto seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Jadi Ketua Wantimpres, Wiranto Punya Harta Rp542,4 Miliar
Jenderal purnawirawan itu menegaskan jika pun pada akhirnya ia memutuskan mundur, maka keputusan itu bukan atas dasar larangan undang-undang, melainkan adanya pertimbangan politik tertentu.
Pernyataan Wiranto tampaknya untuk menanggapi pernyataan Inas Nasrullah, salah seorang Ketua DPP Hanura, yang menyoroti posisi Wiranto sebagai Ketua dan anggota Wantimpres. Inas meminta Wiranto mundur sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura karena dalam UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden No. 19/2006 tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.
"DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina, karena berdasarkan UU Nomor 16/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bahwa anggota Wantimpres dilarang merangkap jabatan pengurus partai," kata Inas dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (14/12).
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar