Ceknricek.com -- Usai pemungutan suara, tahap lanjutan pemilu berikutnya adalah rekapitulasi suara. Penghitungan suara akan diawali dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dilansir laman website kpu.go.id, Kamis (18/4), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, penghitungan suara akan dilakukan secara manual dan berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke tingkat nasional.
"Masyarakat perlu tahu bahwa hasil pemilu itu akan ditentukan melalui proses sesuai peraturan perundangan-undangan itu melalui rapat pleno berjenjang," kata Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan penghitungan surat suara secara manual dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dan pengawas. Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap.
"Kemudian hasil penghitungan suara masing-masing TPS di tiap kecamatan digabungkan. Sehingga ditemukan satu angka suara yang merepresentasikan perolehan suara di satu kecamatan. Ada 7.201 kecamatan yang akan melaksanakan proses ini. Prosesnya berjalan dari 18 April hingga 4 Mei 2019," kata Wahyu.
Setelah itu, kata Wahyu hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan digabungkan di level kabupaten/kota. Sehingga dihasilkan angka yang merepresentasikan perolehan suara di tiap-tiap 514 kabupaten/kota. "Proses ini dilaksanakan mulai 22 April hingga 7 Mei 2019," ungkap Wahyu.
Setelah pengumpulan surat suara di tingkat kabupaten/kota, kemudian dilakukan rekapitulasi surat suara di tingkat provinsi. Proses ini dilakukan di 34 provinsi dari 22 April hingga 12 Mei.
"Hasil suara di 34 Provinsi tersebut kemudian digabung menjadi hasil dari penghitungan suara tingkat nasional. Inilah hasil perolehan suara yang sebenarnya. Proses penghitungannya dilakukan dari tanggal 25 April hingga 22 Mei 2019," kata Wahyu.