Kisah 9 Pilar Gedung MK Jakarta | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Inews

Kisah 9 Pilar Gedung MK Jakarta

Ceknricek.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019, Jumat, (14/6). Namun tahukah Anda bagaimana sejarah berdirinya gedung Mahkamah Konsitusi (MK) dengan sembilan pilar yang bergaya neo klasik di Jakarta tersebut?.

Sumber: MKRI.id

Ide pembentukan MK sebenarnya sudah tercetus saat sidang BPUPKI tahun 1945. Kala itu, Muhammad Yamin melontarkan gagasan tentang perlu dibentuknya organ yang menguji undang-undang terhadap UUD. Sayang, ide Yamin kandas begitu saja, dan tidak dimasukkan dalam rumusan UUD 1945.

Pasca reformasi, ide pembentukan MK menguat kembali. Konkretnya, lahir Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945, amandemen perubahan ketiga pada 10 November 2001. Lalu, ditindaklanjuti dengan pengesahan UU No. 24 Tahun 2003 yang menandai lahirnya MK sebagai negara yang ke-78 yang memiliki MK.

Sejak berdiri hingga kini, eksistensi MK mulai mewarnai praktik sistem ketatanegaraan Indonesia lewat putusan-putusannya yang dinilai progresif. Awal kiprahnya, MK periode pertama (2003-2008) di bawah kepemimpinan Prof. Jimly Asshiddiqie, belum memiliki gedung sendiri meski sudah dibebani pelimpahan perkara dari MA.   

Selain meminta dukungan tenaga teknis administrasi umum dan teknis yudisial dari Sekjen MPR dan MA, MK kerap berpindah-pindah kantor. Dikutip dalam Buku Lima Tahun Menegakkan Konstitusi (2008), untuk pertama kalinya MK berkantor di Hotel Santika di Jalan KS Tubun, Jakarta Barat selama sebulan. Hotel itu pun difungsikan sebagai penginapan sementara para hakim konstitusi yang berasal dari luar Jakarta. Alamat surat-menyurat juga masih menggunakan nomor telepon seluler Ketua MK Prof. Jimly Asshiddiqie.       

Setelah itu, MK pindah kantor ke Plaza Centris, Lt. 4 dan Lt. 12A Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan dengan memanfaatkan lahar parkir yang “disulap” menjadi tempat kerja pegawai. Sedangkan untuk menggelar persidangan perkara saat itu MK menumpang di gedung Nusantara IV (Pusataka Loka) Kompleks MPR/DPR.

MK baru menempati kantor sendiri sekitar tahun 2004, meminjam gedung milik Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat, saat ini menjadi Gedung Kemenko Perekonomian. Namun, aktivitas persidangan di gedung itu masih kurang memadai, sehingga sempat menggunakan fasilitas ruang Radio Republik Indonesia (RRI) dan Mabes Polri saat menyidangkan perkara perselisihan hasil Pemilu 2004.

Seperti dipaparkan dalam Buku Sejarah Pembangunan Gedung MK terbitan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK (2007), ide awal membangun Gedung MK sudah dibicarakan para hakim konstitusi. Untuk lokasi, pilihan jatuh di lahan Plaza Telkom yang lokasinya persis sebelah Gedung MK lama (Gedung Kemenko Perekonomian). Akhirnya, MK membeli tanah dan bangunan dari PT Telkom dengan sertifikat HGB seluas 4.220 M2 seharga Rp49.104.852.000.

Setelah melalui kajian arsitektural, para hakim konstitusi sepakat memilih konsep desain gedung gaya neo klasik ala Yunani atau Romawi kuno, namun tetap menghadirkan cita rasa modern. Salah satu yang diakomodir keinginan para hakim konstitusi adanya kolom (pilar) sebagai simbol sembilan hakim konstitusi. Kemudian konsep arsitektural itu ditindaklanjuti Ir. Soprijanto selaku arsitektur pembangunan gedung MK.      

MK. Sumber: Media Indonesia

Pada 17 Juni 2005, pembangunan Gedung MK resmi dimulai yang ditandai dengan pemancangan tiang pertama oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Sekitar dua tahun lebih pembangunan Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat selesai pada 13 Agustus 2007 bertepatan dengan peringatan ulang tahun MK yang ke-4. Biaya pembangunan Gedung MK itu sendiri bersumber dari APBN MK 2004-2007.    

“Pembangunan gedung MK itu menelan biaya sekitar Rp200 miliar, setelah selesai pembangunan kita memberi penghargaan (sertifikat) kepada kontraktor Pembangunan Perumahan (PP) karena dengan anggaran sebesar itu bisa optimal menghasilkan bangunan gedung yang berkualitas, gedung yang bebas KKN,” klaim Sekretaris Jenderal MK, Janejdri M. Gaffar di ruang kerjanya.   

Kombinasi Arsitektur 

Seperti dikutip dalam buku “Rancang Bangun Gedung MK”, pembangunan gedung MK ini diniatkan sebagai “Rumah Konstitusi”. Soalnya, di gedung itulah sengketa konstitusional, sengketa pemilu, konflik antar lembaga negara bakal diputus. Desain Gedung MK selain mengedepankan estetika juga menampilkan karakter gedung sesuai kedudukan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.   

Sejak resmi berdiri desain Gedung MK mengkombinasi antara podium dan menara. Podium yang terdiri dari 4 lantai dengan gaya klasik tampil sebagai gedung utama, sedangkan menaranya yang terdiri dari 16 lantai dibangun dengan gaya modern menjadi background podium. Bagian podium dilengkapi dengan tangga, pilar-pilar, kubah, dan mahkota kubah. Sementara bagian menara meski dirancang dengan gaya modern, tetapi tetap menampilkan gaya gotik dengan sentuhan nuansa klasik.     

Sumber: Ashar/Ceknricek.com

Beragam tafsiran masyarakat bisa disematkan pada Gedung MK tentang gaya arsitek model apa dengan kombinasi klasik dan modern ini? Tentunya, gaya arsitektur setiap sisi bangunan gedung MK merefleksikan minat seni dan sarat makna. Misalnya, makna simbol pilar yang berjumlah sembilan buah mencerminkan jumlah Hakim Konstitusi yang menjadi garda depan berfungsinya lembaga “pengawal konstitusi“ ini.

“Sebenarnya, pilar berjumlah ganjil ini tidak dikenal rumus arsitektur, makanya sempat ditentang oleh Tim Penasihat Arsitektur Kota DKI, tetapi Ketua MK Jimly tetap mempertahankan desain sembilan pilar itu karena tidak ada aturan yang melarang,” kata Janejdri M. Gaffar.     

Selain itu, kubah mencerminkan kekuasaan, keagungan, kewibawaan sebagai lembaga peradilan tata negara yang bebas dan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Demikian pula dengan mahkota kubah yang melambangkan yang melambangkan supremasi konstitusi yakni UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.

Tempat Rekreasi

Sebagai sebuah “Rumah konstitusi”, di balik kesan wibawanya itu, desain gedung MK ini juga mengesankan ramah terhadap rakyat. Salah satunya diwujudkan dengan desain tanpa pagar yang dihiasi dengan sebuah taman kecil yang ditata secara apik di halam depan Gedung MK. Hal itu melambangkan keterbukaan MK terhadap masyarakat umum termasuk menyampaikan aspirasi (demonstrasi). Dengan membiarkan halaman terbuka, MK berupaya menghilangkan kesan bahwa Gedung MK bersifat angkuh.

Penataan tata ruangnya yang apik juga sempat menarik perhatian Dinas Pertamanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian memberi penghargaan terhadap MK sebagai “Gedung Ramah Lingkungan.” Pasalnya, semangat dasar bangunan gedung ini dianggap telah memberikan sumbangan cukup penting dalam pelestarian lingkungan dan penataan ruang kota.

Pengunjung melakukan foto di depan MK. Sumber: Jouerny Fun

Maka dari itu tak heran jika gedung MK sering dikunjungi berbagai sekolah atau perguruan tinggi untuk kepentingan study tour. Halaman depan Gedung MK juga kerap dijadikan sebagai sarana “rekreasi”. Pasalnya, setelah kunjungan, para pengunjung kerap berfoto-foto ria di halaman depan dengan background Gedung MK. Demikian pula, pengunjung sidang dalam sengketa Pemilukada pun kerap menggunakan halaman depan gedung sebagai sarana rekreasi karena umumnya mereka berasal dari luar Jakarta.



Berita Terkait