07/14/2023, 10:20 WIB
Seorang motivator terkemuka Maryono Teguh atau Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar. Mario Teguh dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
12/30/2022, 11:50 WIB
KALAU saja Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan telah berlaku, tak pelak lagi pejabat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, kemungkinan besar bakal ditangkap, ditahan lantas diadili
12/27/2022, 10:34 WIB
Tahun 2022 ditutup dengan perkembangan yang kurang menggembirakan bagi komunitas pers dan masyarakat sipil di Indonesia. DPR akhirnya mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
12/23/2022, 8:42 WIB
Kendati Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia, namun masyarakat pers teguh berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers.
12/21/2022, 20:13 WIB
Syahganda: Dalam hal demokrasi dan kebebasan sipil kita dihantui dengan UU KUHP yang kurang beradab.
12/09/2022, 10:09 WIB
Wina: Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan DPR menjadi UU KUHP, khusus untuk pelaksanaan kemerdekaan pers tetap hanya akan mengikuti dan patuh terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999.
12/06/2022, 12:03 WIB
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana atau RKUHP pada Selasa (6/12/22). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
11/15/2022, 10:38 WIB
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H.,MCL sedang merisaukan dunia pers dan kaum intelektual Indonesia, ketika menyampaikan sambutan pengantar untuk peluncuran buku barunya: 'Problematika Pers dan Kualitas Demokrasi. Dari Konstitusi, UU ITE sampai RUU KUHP.'
08/22/2021, 12:13 WIB
Laporan Polisi bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya 20 Agustus 2021 mengadukan dugaan Pengacara DR Hartono SH melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun penjara.
06/23/2021, 11:41 WIB
Pakar hukum Unissula Semarang Jawade Hafidz menilai pasal santet dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) perlu dikaji ulang karena sangat subjektif, bahkan obscure (tidak jelas).