07/02/2024, 16:35 WIB
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump tidak dapat dituntut atas kasus hukum yang menimpanya selama menjabat tahun 2020 lalu. Keputusan itu ditetapkan Mahkamah Agung AS pada Senin (2/7/24), merujuk pada impunitas atau kekebalan hukum yang dimiliki