06/22/2018, 21:12 WIB
Ceknricek.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyatakan, vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah tepat.