Ceknricek.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyatakan, vonis hukuman pidana mati kepada terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah tepat.
“Majelis hakim pun sependapat dan sepaham dengan kita bahwa Aman Abdurrahman sudah selayaknya divonis seperti itu, hukuman mati," katanya, di Jakarta, Jumat (22/6).
(Baca : Kontroversi Larangan Siaran Live Sidang Terdakwa Terorisme)
Dikatakan, jika terdakwa mengajukan banding, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum serupa. "Makanya kita (kejaksaan) harus mengikuti manuver yang bersangkutan, agar jangan kehilangan kesempatan atau mengimbangi langkah yang dilakukan terdakwa," katanya.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini, menjatuhkan hukuman pidana mati Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Usai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa atau tim kuasa hukumnya terkait dengan kemungkinan banding.
“Bagaimana banding atau menerima atau pikir-pikir? Tidak usah komentar," kata hakim.
Kemudian Asrudin Hatjani, anggota tim kuasa hukum Abdurrahman, menyatakan, "Pikir-pikir, Yang Mulia."
Abdurrahman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Markas Polda Sumatera Utara. Dia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror itu.
Ia seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.
Namun, pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan dia sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Abdurrahman kemudian dijerat UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Keberatan
Asludin Hatjani, anggota tim kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman berpendapat bahwa vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya terlalu berat.
“Vonis ini saya rasa dipaksakan sekali," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.
Hal itu karena pendapat hakim yang menyatakan bahwa alat bukti berupa pesan yang disampaikan Aman kepada terpidana kasus bom Thamrin, Abu Gar alias Saiful Muhtohir yang mengutip pesan juru bicara ISIS, Abu Muhammad al-Adnani agar melakukan amaliyah seperti di Perancis layak dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis mati adalah pertimbangan kurang tepat.
“Abu Gar di persidangan, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Aman itu sudah diketahui sebelumnya. Jadi itu bukan pesan langsung dari Aman tapi itu pesannya Syekh al-Adnani," katanya.