11/25/2024, 11:01 WIB
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
11/25/2024, 8:10 WIB
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah turut dibawa dan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah orang di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
11/25/2024, 7:20 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka usai dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan. KPK menyatakan operasi senyap berawal dari adanya laporan masyarakat soal penerimaan uang untuk Rohidin hasil mengutip