Ceknricek.com -- Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kembali membuka 28 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Ibu Kota pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada Sabtu (13/3/21).
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, dari 28 RTH tersebut, 24 di antaranya merupakan taman kota, satu TMR, dan tiga hutan kota.
"Kami tetap terapkan protokol kesehatan ketat pada 28 RTH yang sudah dibuka," ujarnya.
Ivan memaparkan, di wilayah Jakarta Pusat ada empat RTH yang sudah dibuka untuk umum, yaitu Taman Lapangan Banteng, Taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur, dan FO Slipi Skatepark.
Sementara itu di Jakarta Selatan ada 11 taman yaitu Taman Mataram, Taman Kebagusan, Taman Gandaria Tengah V, Taman Mataram Timur, Taman Sriwijaya, Taman Tabebuya, Taman Swadarma, Taman Langsat, Taman Puring, Taman Marga Satwa Ragunan, dan Hutan Kota Sangga Buana.
Foto: Ashar/Ceknricek.com
Kemudian di Jakarta Barat ada empat taman yang dibuka yaitu Taman Cattleya, Taman Duri Kosambi, TBM Green Garden, dan Hutan Kota Srengseng.
Sedangkan di Jakarta Timur ada lima taman yang dibuka yakni Taman Apung, Taman Delonix, Taman PPA, Taman Flamboyan, dan Taman Piknik.
Terakhir di kawasan Jakarta Utara ada empat taman yang sudah dibuka untuk umum, yaitu Taman Sungai Kendal, Taman Sarang Bango, Taman Bintari, dan Hutan Mangrove.
Menurut Ivan, setelah taman dibuka pihaknya akan terus melakukan evaluasi setiap pekan untuk menentukan, apakah kebijakan ini akan diteruskan atau tidak.
"Kita akan lakukan evaluasi setiap pekan," tambahnya.
Diketahui PPKM diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga 22 Maret 2021 dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 213 Tahun 2021.
Baca juga: Pemprov DKI Wajibkan Gedung di Jakarta Tambahkan 30 Persen Ruang Terbuka Hijau
Baca juga: Anies Baswedan Pastikan Akan Bangun Ruang Terbuka Hijau di Dukuh Atas