34 Perusahaan Ditutup Sementara Oleh Pemprov DKI Akibat Langgar PSBB | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

34 Perusahaan Ditutup Sementara Oleh Pemprov DKI Akibat Langgar PSBB

Ceknricek.com -- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut sebanyak 34 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara hingga hari ke-12 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penutupan itu dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang mana dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

"34 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Andri di Jakarta, Selasa, (21/4) sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Andri sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Adapun 34 perusahaan yang ditutup tersebar di empat wilayah, yakni sembilan perusahaan di Jakarta Pusat, 14 perusahaan di Jakarta Barat, empat perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Selatan dan satu di Jakarta Timur.

Baca juga: Ridwan Kamil sebut PSBB Bandung Raya Mulai Diberlakukan 22 April 2020

Selain perusahaan yang ditutup, ada 44 pelaku usaha di luar 11 sektor diizinkan yang diberi peringatan karena memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.

"Yang begitu kami serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kami hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya.

Selain itu, Disnakertrans-E juga memberi peringatan terhadap 203 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 58 perusahaan, 33 di Jakarta Barat, 29 di Jakarta Utara, 31 di Jakarta Timur, 48 di Jakarta Selatan, dan empat di Kepulauan Seribu," katanya.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 mengingat tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.

"Lebih baik di rumah saja. Karena keadaannya sudah gawat," kata dia.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait