Ada Maladministrasi, Dewas TVRI Setuju Audit Investigasi DPR RI | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Sumber: Liputan6

Ada Maladministrasi, Dewas TVRI Setuju Audit Investigasi DPR RI

Ceknricek.com -- Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Arief Hidayat Thamrin menyetujui usulan Komisi I DPR RI melakukan audit investigasi keuangan TVRI untuk membuktikan dugaan maladministrasi.

"Kami setuju adanya audit investigasi supaya PDTT (penyelidikan dengan tujuan tertentu) ini akan lebih banyak membuktikan," kata Arief dalam rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Haris Almasyhari dan Bambang Kristiyono itu, Dewas juga menjelaskan kronologi pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI pada 16 Januari 2020.

Arief mengatakan, keputusan memberhentikan Helmy berpangkal dari munculnya kasus keterlambatan pembayaran honor satuan kerabat kerja (SKK) karyawan TVRI pada Desember 2018 sebesar Rp7,6 miliar.

Arief juga mengungkapkan, TVRI memiliki utang anggaran 2019 terdiri atas Liga Inggris Rp27 miliar dan bulu tangkis BWF senilai Rp5,8 miliar. Kondisi itu diduga mengakibatkan masih banyaknya penundaan pembayaran honor, khususnya honor SKK karyawan TVRI.

Baca Juga: Hendropriyono Berharap DPR Beri Saran ke Presiden untuk Mengganti Dewas TVRI

Akibatnya, karyawan pun merespons keterlambatan pembayaran honor tersebut dengan melakukan pemberhentian siaran pada 10 Januari 2019. Karyawan bahkan melakukan mosi tidak percaya kepada Dirut dan Dewan Direksi TVRI.

Sumber: Detik

Arief menambahkan, Dewas diberi tugas menindak tegas dewan direksi apabila ada pelanggaran. Namun, Dewas lebih dahulu melakukan tindakan-tindakan pembinaan sebelum memberi tindakan tegas tersebut.

"Pada tanggal 11 Januari dan 29 November (2019), Dewas memberikan surat teguran kepada Dirut TVRI. Jadi, kami sudah melakukan pembinaan-pembinaan sebelumnya," kata dia.

Namun, surat teguran Dewas TVRI kepada Dirut TVRI Helmy Yahya dibalas dengan surat bertanggal 29 November 2019. "Inti surat adalah mempertanyakan kewenangan Dewas dengan penembusan kepada DPR, BPK dan Kominfo. Artinya, ini adalah ranah internal yang dibawa ke ranah eksternal," kata Arief.

Pada tanggal 2 Desember 2019, Komisi I DPR RI meminta kembali dewan direksi terkait pembayaran honor SKK karyawan yang telat dan diberi batas waktu hingga 31 Desember 2019.

Akhirnya, Dewas TVRI melayangkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian Dirut TVRI Helmy Yahya ke dewan direksi, 6 Desember 2019. Setelah itu, terjadilah mediasi antara Dewas, Dewan Direksi, Kominfo dan Komisi I DPR RI. 

"Kemudian surat pembelaan Pak Dirut kami terima pada tanggal 19 Desember 2019 sehingga akhirnya kami (Dewas TVRI) bersidang dan mengambil keputusan memberhentikan Dirut dengan SK Dewas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian pada tanggal 16 Januari," kata Arief.

Surat Keputusan tersebut juga sudah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI serta para menteri kabinet kerja.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.



Berita Terkait