Aktivis dan Mahasiswa Berkumpul di DPR RI Tolak RKUHP | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Aktivis dan Mahasiswa Berkumpul di DPR RI Tolak RKUHP

Ceknricek.com -- Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh DPR RI.

Pantauan Ceknricek di lapangan pukul 15.00 WIB, puluhan orang Aliansi Masyarakat masih berkumpul untuk menyampaikan Keadilan Demokrasi dengan berkumpul di halaman depan pintu masuk Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Massa aksi terlihat membentangkan sejumlah poster yang berisi tulisan seruan aksi mereka menolak RKUHP. "RKUHP dapat Mengkriminalisasi Pengajaran Sains dan Logika #TundaRKUHP #HapusPasalNgawur," tulis poster itu.

Aktivis dan Mahasiswa Berkumpul di DPR RI Tolak RKUHP
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Orator aksi, Nining Elitos menyampaikan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi yang tak henti mengawal dan memonitor pembahasan RKUHP, menolak untuk dilakukannya pengesahan RKUHP. Ia menilai, RKUHP masih mengandung banyak masalah, baik secara substansi maupun proses pembahasan.

"Pembahasan perubahan-perubahan rumusan dalam RKUHP cenderung tertutup, tanpa melibatkan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan Iainnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pembahasan UU sesuai dengan PasaI 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucap Nining di atas mobil komando aksi.

Ia juga menyebut, pemerintah belum pernah memaparkan atau mempublikasikan secara terbuka mengenai substansi apa saja yang diubah dalam draft akhir RKUHP.

Nining menegaskan, seharusnya Panja DPR terlebih dahulu meminta pemerintah untuk mempresentasikan secara komprehensif dan menyeluruh apa saja yang diubah pada naskah akhir penyusunan RKUHP.

Aktivis dan Mahasiswa Berkumpul di DPR RI Tolak RKUHP
Foto: Ashar/Ceknricek.com

"Kami juga menemukan banyak persoalan dalam substansi RKUHP, bahkan hingga versi yang diklaim sebagai versi final pemerintah," jelasnya.

Aksi massa yang turut dihadiri juga oleh sejumlah elemen masyarakat mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Buruh dan perwakilan Mahasiswa dari Universitas di Jakarta ini kemudian membubarkan diri secara damai pukul 17.30 WIB dan berjanji akan melakukan aksi kembali besok, Selasa (17/9).

Terlalu Bahaya Untuk Disahkan

Senin (16/9) Panitia Kerja (Panja) memang dijadwalkan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RKUHP yang kemudian akan dibahas untuk mengambil keputusan dalam rapat Paripurna yang dijadwalkan, 24 September 2019.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi menganggap masih banyak masalah, baik secara substansi maupun proses yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menunda pengesahan RKUHP karena akan membahayakan demokrasi di Indonesia, salah satunya bagi kebebasan Pers.

Kerja-kerja pers dalam menjaga nalar publik dan proses demokrasi pun terancam oleh RKUHP ini. Perwakilan dari LBH Pers, Ade Wahyudin, dikutip dari Tirto, menyatakan, bukti ancaman itu terlihat dalam Pasal 309 RKUHP perihal “Berita Bohong” (dalam draf RKUHP 2 Februari 2018, pasal ini berubah menjadi 285), Pasal 328-329 perihal contempt of court (dalam draf RKUHP 2 Februari 2018, pasal ini berubah menjadi 305 huruf d), serta Pasal 494-495 mengenai “Pembukaan Rahasia.”

Aktivis dan Mahasiswa Berkumpul di DPR RI Tolak RKUHP
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Dianggap Masih Multitafsir, YLBHI Minta Penundaan RUU RKUHP

Dalam Pasal 285 (draf RKUHP 5 Februari 2018) tertulis: “Setiap orang yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.”

Sementara dalam pasal 305 huruf (d)—terkait contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan—dijelaskan bahwa, “Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.” 

Tidak hanya itu, masih ada sejumlah pasal yang berpotensi menjadi pasal karet, seperti Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP, soal hukuman mati; Pasal 167 RKUHP draft 28 Agustus 2019 soal pengaturan makar; Pasal 218-219 RKUHP, soal penghinaan presiden; dan tentu saja Pasal 604-607 RKUHP soal tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini



Berita Terkait