Ceknricek.com -- Komisi III DPR menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Tangis bahagia Nuril pun pecah ketika surat itu disetujui oleh anggota DPR.
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulillah kepada Saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada Saudari Nuril," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).
Sumber: Detik
Selanjutnya, persetujuan amnesti itu akan disahkan lewat rapat paripurna DPR, Kamis (25/7). "Mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada Saudari Nuril, dalam hal terkait amnesti," ucap Aziz.
Baiq Nuril yang juga hadir di gedung DPR, Senayan tak henti mengucapkan terima kasih. "Alhamdulillah, alhamdulillah. Mungkin tunggu besok (Kamis) ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna. Mudah-mudahan. Alhamdulillah...," kata Baiq sambil terisak.
Sumber: Detik
Ia tak banyak berkata-kata. Air mata Baiq tidak henti menetes.
"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," kata Baiq Nuril.