Oleh Redaksi Ceknricek.com
01/08/2021, 22:12 WIB
Ceknricek.com-- Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya mengatakan penembakan polisi terhadap anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Tol Jakarta-Cikampek merupakan tindakan pembunuhan di luar proses hukum. Itu menyusul temuan Komnas HAM yang menyebut bahwa penembakan 4 laskar FPI melanggar HAM.
“Meskipun anggota FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana, mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian," kata Ari dalam keterangan tertulis yang diterima Ceknricek.com, Jumat (8/1/21).
"Mereka tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian, apakah tuduhan tersebut benar," ucap dia.
Menurut Ari, aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja. "Karena itu kami menilai kasus ini adalah tindakan extrajudicial killing (pembunuhan di luar putusan hukum).” ujar Ari.
Ari menyebut, hasil investigasi Komnas HAM penting untuk segera ditindaklanjuti guna memastikan proses akuntabilitas. "Petugas keamanan yang diduga terlibat dalam tindakan extrajudicial killing tersebut harus dibawa ke pengadilan pidana secara terbuka," ucap Ari.
"Tentunya dengan memperhatikan prinsip fair trial dan tanpa menerapkan hukuman mati.” tutur dia.
Baca Juga : Kasus FPI: Pasca Km 50, Petugas Langgar HAM