Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Ingatkan Masyarakat Soal Perda COVID-19 | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Ingatkan Masyarakat Soal Perda COVID-19

Ceknricek.com -- Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Adi Kurnia Setiadi mengingatkan warga Ibu Kota untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan COVID-19.

Kepatuhan terhadap protokol kesehatan menurut Adi juga sudah tertuang dalam peraturan daerah (perda) dalam hal ini Peraturan Gubernur (Pergub) terkait COVID-19. Dalam perbincangan dengan ceknricek.com di Jakarta beberapa waktu lalu, suami pedangdut Melinda ini menjelaskan bahwa Pergub COVID-19 juga tertuang sanksi-sanksi yang jelas kepada siapa yang melanggar protokol kesehatan.

“Di Jakarta sekarang sudah ada Pergub jadi bukan hanya imbauan, kita bisa menegur dan mengingatkan orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Jadi sah bila kita (Pemprov DKI) melakukan teguran baik lisan maupun tulisan. Untuk sanksinya mulai dari teguran tertulis, kalau perusahaan ada sanksi pencabutan izin hingga sanksi tindak pidana ringan,” ungkapnya.

Klik video untuk tahu lebih banyak - SOSIALISASI 3M DARI SURYOPRATOMO

Lebih lanjut Adi Kurnia berharap masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan bukan karena sanksi tapi juga demi menekan penularan COVID-19.

“Dalam situasi pandemi ini semua orang wajib dan secara sadar menerapkan protokol kesehatan gunanya bukan hanya untuk diri sendiri tapi juga untuk orang lain. Risiko penularan selalu ada dari setiap orang maka dari itu sangat penting untuk menimbulkan kesadaran menjaga diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar,” tambah anggota Komisi B DPRD DKI ini. 

Politisi Gerindra ini mengakui bahwa penerapan Pergub soal COVID-19 ada sisi positif dan negatifnya. Namun perda terkait COVID-19 bertujuan menuntut masyarakat agar semakin paham bahwa kondisi pandemi COVID-19 butuh kepastian hukum dan semua itu demi kebaikan masyarakat sendiri.

“Yang namanya aturan pasti ada plus minusnya. Namun dengan adanya perda ini, setidaknya ada kepastian hukum atau ada yang membatasi segala hal selama pandemi ini. Jadi saya yakin pemerintah membuat perda ini niatnya untuk kebaikan masyarakat,” pungkas Adi Kurnia Setiadi.

Baca juga: Ini Enam Langkah Tekan Kasus COVID-19 Menurut Satgas COVID-19

Baca juga: Akurasi Data Penting Dalam Penyusunan Kebijakan Terkait Pandemi COVID-19



Berita Terkait