Ceknricek.com -- Mulai tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjalankan kebijakan baru mengenai lahan-lahan kosong di sepanjang jalan-jalan protokol DKI Jakarta. Terutama Jalan M.H. Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan M.T. Haryono.
Dilansir laman Facebook, @aniesbaswedan, Jumat (26/4) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, melalui Pergub No. 41 Tahun 2019 Pemprov DKI Jakarta ingin memanfaatkan lahan-lahan yang ada daripada menjadi tempat yang tidak jelas kegiatannya.
Menurut Anies, di kanan kiri jalan protokol tersebut banyak lahan-lahan kosong, belum dibangun, belum dimanfaatkan, ditutupi pagar seng.
"Ada kegiatan-kegiatan yang tidak sepatutnya di situ, ada masalah binatang liar, kemudian menjadi sarang nyamuk, ada masalah keamanan. Ini semua terjadi di pusat kota Jakarta," ujar Anies.
Anies mengatakan kebijakan tersebut adalah pertama, bila pemilik lahan tetap membiarkan lahannya kosong seperti sekarang maka PBB-nya akan dinaikkan dua kali lipat.

Sumber : Berita Satu
Kedua, bila pemilik lahan mulai membangun di lahan tersebut maka PBB-nya tetap, tidak ada perubahan.
"Bila pemilik lahan belum bisa membangun juga dan merasa keberatan membayar pajak dua kali lipat kami tawarkan opsi ketiga. Silakan buka pagar lahan kosong tersebut, manfaatkan menjadi ruang terbuka hijau untuk masyarakat sementara menunggu akan dibangun," ungkap Anies.
Anies juga mengatakan, pemilik lahan kosong yang mau membuka lahannya untuk ruang terbuka hijau akan mendapatkan potongan pajak 50%.
"Dengan kebijakan ini, kami berharap lahan-lahan di pusat kota dapat menjadi lebih bermanfaat. Dan bila lahan tersebut dibuka maka suasana lingkungan sekitarnya pun akan menjadi lebih baik. Masyarakat dapat berinteraksi di situ dan juga sekaligus menggerakan perekonomian," kata Anies.