Ceknricek.com -- Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2019 resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/8). Penetapan tersebut berupa Rancangan APBD-P DKI 2019 menjadi Rp86,89 triliun, turun Rp2,19 triliun dari APBD 2019, Rp89,08 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, rancangan itu masih bisa berubah dalam rapat lanjutan. "Harapannya dengan ini bisa difinalisasi dalam program 2019. Angka yang disepakati adalah Rp86,89 triliun," ujarnya.
Baca Juga: Mendesa: Anggaran Dana Desa Tahun 2020 Naik Rp75 Triliun
Penurunan anggaran disebabkan adanya beberapa target pendapatan daerah pada 2018 yang tak tercapai. Pada APBD 2018, target pendapatan sebesar Rp74,77 triliun, turun Rp142 miliar menjadi Rp74,63 triliun.
Angka tersebut kemudian dijumlahkan dengan selisih antara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp2,4 triliun. Anies yakin serapan tahun ini akan semakin besar dan SILPA akan semakin kecil.
Anies meyakinkan tidak ada program prioritas yang terganggu meski anggarannya berkurang. "Insya Allah tidak (terganggu). Jadi yang dikatakan turun Rp2,4 triliun itu adalah hitungan accounting-nya saja," kata Anies.
BACA JUGA: Cek JURNALISTIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini