Anies Baswedan Resmi Terbitkan Pergub Perluasan Pembebasan PBB  | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: thejakarta.post

Anies Baswedan Resmi Terbitkan Pergub Perluasan Pembebasan PBB 

Ceknricek.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perluasan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota. Pergub itu berlaku sejak diundangkan Rabu 24 April 2019.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019 itu dirinci sejumlah pihak yang dibebaskan dari PBB. Yakni guru, veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, dan penerima tanda kehormatan. Aturan tersebut juga diperuntukan bagi mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur.

Dalam Pasal 3 juga dijelaskan cara pengajuan mendapatkan pembebasan PBB itu. Yakni, menyerahkan fotokopi KTP pemohon dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.

Fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan.

Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dan pejabat yang berwenang, fotokopi keputusan sebagai purnawirawan.

Fotokopi keputusan sebagai pensiunan.

Fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-PP dan fotokopi SPPT PBB-PP untuk objek yang dimohonkan.

Penggratisan PBB ini hanya berlaku tiga generasi untuk veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan gubernur serta mantan wakil gubernur. Sedangkan untuk guru, pensiunan PNS, dan purnawirawan TNI-Polri dibebaskan selama dua generasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pembebasan PBB juga hanya berlaku untuk rumah pertamanya saja.

"Kalau dia punya dua rumah, rumah kedua enggak. Hanya untuk rumah pertama yang ditinggal," ucap Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).



Berita Terkait