Ceknricek.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah kekerasan di sekolah. Hal ini ia sampaikan terkait kasus video siswa SMP di Cilincing, Jakarta Utara, yang mem-bully guru di sekolah viral di media sosial.
"Yang penting adalah melaksanakan. Pertama, ada peraturan menteri yang sekarang sedang susun pergubnya. Permendikbud Nomor 82/2015, waktu itu saya Mendikbud. Harus membuat gugus pencegahan kekerasan di sekolah dan gugus di tingkat kota," kata Anies, Jumat (29/3).
Dengan demikian, ada pengendalian dan pencegahan. Anies menjelaskan kekerasan adalah tindakan yang tidak sesuai dengan nilai kesopanan. Namun belum ada mekanisme pengelolaannya.
"Dilaporkan ke polisi atau didiamkan. Jadi tidak ada struktur yang mengurusi itu. Coba soal perkelahian dilaporkan ke polisi jadi peristiwa kriminal atau selesaikan secara damai," katanya.
Karena itu Anies sedang menyusun Pergub Pencegahan Kekerasan itu. Pergub itu selesai sekitar 5 bulan ke depan.
"Sekarang saya sedang menyusun proses sudah jalan, empat bulan hingga lima bulan untuk susun peraturan gubernurnya, nantinya kita akan menyusun sebagai perda, sehingga nanti ada gugus pencegahan kekerasan di level kota dan sekolah," ujarnya.