Anies Bilang Holywings Kemang Ditutup Sampai Pandemi Covid-19 Selesai | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Anies Bilang Holywings Kemang Ditutup Sampai Pandemi Covid-19 Selesai

Ceknricek.com--Gubernur Anies Baswedan memberi sanksi berat pada Holywings Kemang, lantaran melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. Anies menutup restoran tersebut sampai pandemi Covid-19 selesai. Menurut Anies, restoran Holywings telah merendahkan usaha penanggulangan Covid-19.Termasuk, usaha jutaan warga Jakarta yang tetap berada dan bekerja dari rumah selama berbulan-bulan. Anies pun memastikan, Pemprov DKI Holywings dan tempat serupa yang melanggar aturan mendapat sanksi yang berat.

"Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati di rumah. Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi selesai," kata Anies di Balai Kota pada Rabu, 8 September 2021.

Anies pun mengapresiasi tempat-tempat lain yang patuh baik aturan protokol kesehatan maupun PPKM level 3 yang diterapkan pemerintah. Menurut dia, pengelola Holywings tak menunjukkan sikap bertanggung jawab atas persoalan pandemi.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membekukan izin restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan mulai Senin, 6 September 2021. Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan restoran itu telah melanggar ketentuan pembatasan kegiatan berulang.

Arifin berujar pembekuan itu berlangsung selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Ibu Kota. Meski PPKM turun level, dia melanjutkan, izin usaha Holywings Kemang tetap dibekukan.

Pada Sabtu malam, 4 September 2021, tim gabungan menyidak Holywings. Dalam video yang beredar, pengunjung tampak memenuhi kafe dan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Beberapa botol minuman keras juga terlihat di meja pengunjung.

Holywings Kemang yang ditutup sementara  telah tiga kali melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Pelanggaran terjadi pada Februari, Maret, dan September tahun ini.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait