Ceknricek.com -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan belum ditemukannya kata sepakat terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 antara pekerja dan pengusaha. Anies dan Pemprov DKI akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kenaikan upah pekerja pada 2020.
"Pembahasan belum selesai, pekerja dan pengusaha masing-masing punya usulan, arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/10) seperti dilansir Antara.
“Dengan itu semua, nanti kita akan umumkan dalam waktu dekat ini. Tapi pengalaman kemarin-kemarin dari DKI itu, sifat dari keputusan DKI itu adalah di satu sisi, meringankan beban hidup para pekerja dengan memberikan subsidi aspek pengeluaran," lanjut Anies.
Foto: Antara
Baca Juga: Anies Baswedan Lantik Dewan Pengupahan Pemprov DKI 2019-2022
Sekadar informasi, dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, pengusaha mengusulkan UMP DKI naik jadi Rp4,2 juta, sedangkan usulan dari serikat pekerja ialah sebesar Rp4,6 juta. Sementara itu, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta senilai Rp3,96 juta.
Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan asosiasi pengusaha tersebut pada prinsipnya menerima apa yang diputuskan oleh pemerintah. Sementara, usulan dari serikat pekerja juga mempertimbangkan unsur kebutuhan untuk hidup secara layak.
"Jadi, sidang tadi mengakomodasi usulan-usulan dari pihak asosiasi atau pengusaha. Usulannya mereka menerima apa yang menjadi keputusan pemerintah. Sedangkan usulan dari serikat itu Rp4,6 juta. Sedangkan kami mengacu kepada PP 78/2015. Nanti kami sama-sama kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020,” ucap Andri.
Sekadar informasi, sesuai keputusan pemerintah, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp335.376 dari tahun 2013 menjadi Rp4.276.349 per bulan. Kenaikan sekitar 8,5 persen itu mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.
Secara matematis, nilai inflasi nasional sampai September 2019 mencapai 3,39 persen, sementara pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta menilai angka 8,5 persen itu sudah tepat.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS PRESIDEN, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar