Anies Tunggu Restu Kemendagri demi Cabut Aturan Gusur Era Ahok | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Istimewa

Anies Tunggu Restu Kemendagri demi Cabut Aturan Gusur Era Ahok

Ceknricek.com--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sudah dalam proses pencabutan. Anies mengatakan pencabutan pergub era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu aja dari kementerian," kata Anies di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/22). 

Anies mengatakan Pemprov tengah menyiapkan pergub baru untuk mencabut pencabutan pergub lama itu. Dia mengatakan Pemprov DKI tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.
"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelasnya.
Anies memastikan pergub itu bakal berlaku sekalipun sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta tinggal 2 bulan. Pasalnya, proses pencabutan aturan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.


Editor: Ariful Hakim


Berita Terkait