Aset Keuangan Syariah Tembus Rp1.359 Triliun | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Sumber: AFP

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp1.359 Triliun

Ceknricek.com -- Pasar modal syariah masih menjadi penopang utama dalam struktur aset keuangan syariah di Indonesia. Per Juli 2019, aset pasar modal syariah berkontribusi sebesar 56,2 persen dari total aset industri keuangan syariah.

“Disusul perbankan syariah sebesar 36,3 persen dan industri keuangan nonbank syariah sebesar 7,5 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, saat pembukaan Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019 di Yogyakarta.

Sumber: Antara

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (15/10), Hoesen memaparkan total aset keuangan syariah Indonesia per Juli 2019 telah mencapai Rp1.359 triliun. Jumlah tersebut di luar nilai aset saham syariah. Artinya, nilai aset pasar modal syariah sendiri sudah mencapai kisaran Rp763,75 triliun.

Dalam dua dekade terakhir pengembangan industri jasa keuangan syariah memang mengalami perkembangan signifikan. Banyak capaian dan kemajuan dari aspek kelembagaan, infrastruktur penunjang, regulasi dan sistem pengawasan, serta kesadaran dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.

Sebagai informasi, pada tahun 2017 total aset keuangan syariah bertengger di angka Rp1.133,71 triliun. Dengan demikian, pertumbuhan akumulasi aset keuangan syariah Indonesia dari 2017-Juli 2019 telah menyentuh angka 19,87 persen.

Baca Juga: Jamkrida DKI Jakarta Akan Terbitkan Penjamin Syariah untuk Pelaku UKM

Secara lebih rinci Hoesen menjelaskan, kapitalisasi sektor pasar modal syariah per 20 September 2019 telah mencapai Rp3.834 triliun. Kapitalisasi tersebut terbentuk dari 425 saham syariah yang ada. Jumlah saham syariah saat ini sendiri setara dengan 53,6 persen dari seluruh saham yang tercatat di pasar modal.

Sementara itu jumlah outstanding sukuk korporasi dan sukuk negara telah mencapai 211 unit dengan nilai Rp737,49 triliun. Persentasenya mencapai 14,89 persen dari total nilai outstanding surat utang korporasi dan negara.

Tidak ketinggalan terdapat 266 reksa dana syariah. Nilai aktiva bersihnya mencapai Rp55,99 triliun atau 10,16 persen dari total nilai aktiva bersih reksa dana.

Hoesen menjelaskan sektor perbankan yang lebih awal berkembang kini memiliki 14 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 165 Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Total aset perbankan syariah per Juli 2019 telah mencapai Rp494,04 triliun atau 5,87 persen dari total aset perbankan Indonesia.

Sumber: OJK

Adapun untuk industri keuangan nonbank per Juli 2019, terdapat 200 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan prinsip syariah baik berbentuk full fledge maupun unit usaha syariah. Bentuknya berupa perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, lembaga pembiayaan syariah, modal ventura syariah, penjaminan syariah, pergadaian syariah, lembaga mikro syariah maupun financial technology (fintech) syariah.

"Total aset di industri keuangan non-bank syariah mencapai Rp101,87 triliun atau 4,27 persen dari total aset di industri keuangan non-bank Indonesia," kata Hoesen.

Guna mendukung pengembangan industri keuangan syariah yang semakin kompleks ke depan, Hoesen menyatakan, perlu terus dilakukan terobosan yang dapat mendorong pertumbuhan keuangan syariah lebih cepat, stabil, efisien, dan berdaya saing.

“Salah satu contoh adalah dengan menggali potensi khazanah syariat Islam terkait dana sosial wakaf, zakat, dan sedekah, dalam rangka memadukan dengan pengembangan produk dan jasa keuangan syariah,” tutur Hoesen.

Sumber: AFP

Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan dukungan berbagai riset dan ide kreatif dari akademisi ataupun masyarakat pelaku industri. Ini mengingat area riset keuangan syariah yang belum disentuh masih sangat luas.

Terkait hal tersebut, OJK sangat berkepentingan dan berkomitmen untuk secara berkelanjutan menyelenggarakan kegiatan forum riset ekonomi dan keuangan syariah ini sebagai media komunikasi para stakeholders dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan keuangan syariah dapat lebih berkontribusi optimal dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Saat ini sendiri, total aset industri keuangan syariah baru mencapai 8,71 persen dari total aset industri keuangan nasional.

BACA JUGA: Cek Berita SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di sini



Berita Terkait