Oleh Redaksi Ceknricek.com
02/06/2020, 12:25 WIB
Ceknricek.com -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menolak 15 warga negara Asing (WNA) akan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, karena mereka tercatat memiliki riwayat perjalanan ke China selama 14 hari terakhir.
Informasi itu disampaikan Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake kepada Antara, di Mangupura, Ibu kota Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Kamis (6/2).
"Kemarin sampai pukul 19.38 WITA, kami telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari terakhir," kata Alberto.
Menurut dia, para WNA yang ditolak masuk tersebut, dua WNA asal Rusia, satu Rumania, empat Brasil, tiga orang asal Armenia, satu WNA Selandia Baru, satu dari Ukraina, satu WNA asal Inggris dan dua orang WNA asal negara Maroko.
Sumber: Balinews
Selain mereka, Alberto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penolakan terhadap dua orang warga negara China yang akan memasuki wilayah Bali.
"Untuk warga negara China sudah ada dua orang dan berdasarkan disistem mereka berasal dari China dalam kurun waktu kurang dari 14 hari terakhir. Mereka langsung dipulangkan pada hari yang sama," katanya.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Resmi Hentikan Penerbangan dari dan ke China
Alberto menjelaskan, para warga negara asing tersebut ditolak masuk wilayah Indonesia berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa WNA yang mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau transit di wilayah Indonesia.
"WNA yang kami tolak ini akan melakukan kunjungan wisata ke Bali, namun berdasarkan aturan mereka tidak diperkenankan masuk karena tercatat telah melakukan kunjungan ke China dalam waktu 14 hari terakhir," katanya.
Sumber: Tribun
Ia menambahkan, terkait penolakan penumpang tersebut, maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab segala biaya yang timbul termasuk untuk mengangkut mereka kembali ke wilayah keberangkatan sebelum tiba di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno mengatakan, terkait penolakan warga negara asing, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
"Pertama adalah apabila Warga Negara (WN) China yang langsung datang dari China maka itu ditolak. Tidak diperkenankan datang baik kru pesawat maupun penumpangnya," katanya.
Selain itu, apabila ada WNA yang berasal dari seluruh negara, baik itu warga negara China maupun WN asing lain, yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal di China, maka mereka juga tidak diperkenankan masuk wilayah Indonesia.
"Namun, kalau ada warga negara China tapi dia tinggal di luar China dan tidak pernah tinggal di China dalam kurun waktu 14 hari, maka dia boleh masuk Indonesia. Itu intinya," demikian Sutrisno.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.
Editor: Farid R Iskandar