Pernyataan itu ia sampaikan saat melakukan media visit ke Media Group News, di Kedoya, Jakarta, Selasa (11/2). Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan), Lestari Moerdijat (F-Nasdem), Jazilul Fawaid (F-PKB), Hidayat Nur Wahid (F-PKS) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD).
Sedangkan jajaran Media Group News antara lain CEO Media Group News Mirdal Akib, Direktur Utama Metro TV Don Bosco Selamun, Direktur Pemberitaan Metro TV Arief Suditomo, Direktur Utama Media Indonesia Firdaus Dayat, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kasong, CEO Medcom.id Kania Sutisnawinata, Direksi Medcom.id Abdul Kohar, dan Saur Hutabarat.
Foto: Dok.Ceknricek.com
Menurut Bamsoet, apakah UUD 45 jadi mengalami perubahan terbatas atau tidak, itu harus diputuskan oleh MPR RI periode 2019-2024. Karenanya, MPR RI terus melakukan silaturahmi kebangsaan ke berbagai organisasi masyarakat, tokoh bangsa, hingga partai politik untuk menyerap aspirasi. Khususnya dari media massa, sebagai pilar ke-4 demokrasi sekaligus corong yang mampu menangkap kegelisahan dan suasana kebatinan rakyat.
Baca Juga: Ketua MPR, Pokok-Pokok Haluan Negara Dibutuhkan untuk Roadmap Pembangunan Bangsa
Bamsoet menjelaskan, sejauh ini dari berbagai aspirasi yang ditangkap MPR RI, ada enam kelompok pandangan. Pertama, pandangan yang menghendaki kembali ke UUD 45 yang asli, sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Menurut pandangan ini, perubahan UUD 45 yang dilakukan sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 telah jauh menyimpang dari semangat para pendiri bangsa, sehingga menimbulkan berbagai persoalan ketatanegaraan.
Foto: Dok.Ceknricek.com
Kedua, pandangan yang menginginkan kembali ke UUD 45 yang asli, kemudian menyempurnakannya melalui adendeum, sehingga naskah asli UUD 45 sebagai spirit perjuangan yang dirumuskan pendiri bangsa tidak hilang.
Ketiga, pandangan yang menghendaki penyempurnaan secara menyeluruh terhadap UUD 45 yang telah empat kali dilakukan perubahan. Menurut pandangan ini, terdapat inkonsistensi dan inkoherensi antara Pancasila dan Pembukaan UUD 45 di satu sisi, dengan pasal-pasal yang terdapat di dalam UUD 45 pada sisi lainnya.
Keempat, pandangan yang menginginkan penyempurnaan terhadap UUD 45.
Kelima, pandangan yang menghendaki perubahan terbatas UUD 45, yaitu menghadirkan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. Hanya itu, dan tidak boleh menyentuh pasal-pasal lainnya.
Sedangkan keenam, pandangan yang menilai bahwa sistem ketatanegaraan kita pada saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Persoalan yang muncul bukan pada UUD 45, tetapi pada implementasi peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Foto: Dok.Ceknricek.com
Bamsoet mengatakan, dari keenam pandangan tersebut ada satu kesamaan yang bisa ditarik sebagai titik temu. Semua pandangan menginginkan adanya PPHN sebagai road map pembangunan bangsa. Ketiadaan PPHN pasca bergulirnya reformasi, membuat bangsa ini seperti perahu besar yang mengarungi samudera tanpa kompas sebagai penunjuk arah. Terombang-ambing tak tentu mau kemana.
Bamsoet menambahkan, MPR RI tak bisa berjalan sendiri dalam memilih jalan yang pasti untuk keluar dari persimpangan jalan. Butuh dukungan pers agar kajian menghadirkan PPHN bisa komprehensif, sekaligus sebagai jembatan komunikasi antara MPR RI dengan rakyat.
"Memiliki Metro TV sebagai channel berita pertama di televisi, serta Media Indonesia sebagai surat kabar harian yang sudah berusia 50 tahun, Media News Group punya kekuatan besar menyuarakan sekaligus menggali kebatinan suara publik. Pengalaman, pemikiran dan sepak terjang Media News Group sangat dibutuhkan MPR RI untuk menjaring aspirasi publik. Sehingga jadi atau tidaknya MPR RI melakukan perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, semuanya atas keinginan publik," papar Bamsoet.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini