Bank DKI dan Dishub DKI Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pengujian Kir | Cek&Ricek wardah-colorink-your-day
Foto: Beritajakarta

Bank DKI dan Dishub DKI Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pengujian Kir

Ceknricek.com -- Bank DKI bersama dengan Dinas Perhubungan, meluncurkan Sistem Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Simpel PKB). Sistem aplikasi ini untuk memudahkan proses uji kir agar menjadi lebih cepat.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, melalui sistem ini pemilik kendaraan niaga di Jakarta berkode pelat nomor B dapat melakukan proses uji kir secara online.  

"Waktu untuk melakukan proses uji kir akan terpangkas jauh lebih cepat. Jika sebelumnya berkisar satu hingga dua jam, dengan sistem ini hanya 15 sampai 20 menit," ujarnya, Selasa (17/9).

Ia menjelaskan, setelah melakukan booking online, pemilik kendaraan niaga dapat langsung melakukan pembayaran secara non tunai melalui JakOne Mobile, EDC, ATM Bank DKI ataupun Cash Management System yang telah terintegrasi dengan dengan empat Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) wilayah DKI Jakarta. Yakni Pulogadung, Ujung Menteng, Kedaung Kali Angke, dan Cilincing.

Bank DKI dan Dishub DKI Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pengujian Kir
Foto: Pemprov DKI Jakarta

Baca Juga: Bank Indonesia DKI Jakarta Perkenalkan Aplikasi Quick Respond Code

Simpel PKB ini, lanjut Hery, terdiri dari lima fitur yakni Pendaftaran Booking Online melalui aplikasi e-KIR Jakarta Booking, Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD), Integrasi Sistem Layanan dan Pemeriksaan Teknis, Smart Card atau Buku Uji Elektronik serta Dasboard Cek KIR, Sistem Data Monitoring (SIDAMON) PKB, dan Portal PKB.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo menegaskan, selain dapat mempermudah pelayanan, peluncuran Simpel PKB dilakukan untuk mencegah terjadinya pemalsuan buku uji kir.

“Mulai saat ini pengujian kendaraan bermotor sudah terintegrasi dan menggunakan Smart Card, tidak lagi buku uji kir. Maka dengan Smart Card ini, seluruh data pengujian terintegrasi secara nasional,” kata Syafrin.

Yang paling utama, lanjut dia, untuk pelaksanaan pembayaran biaya uji atau retribusi uji sudah dilakukan secara cashless. Seluruhnya digitalisasi sudah dilakukan bengkel pengujian kendaraan bermotor di Jakarta. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait