Bank Indonesia DKI Jakarta Perkenalkan Aplikasi Quick Respond Code | Cek&Ricek Anugerah Pewarta Astra 2025 - Satukan Gerak, Terus Berdampak
Foto: Penasumatera

Bank Indonesia DKI Jakarta Perkenalkan Aplikasi Quick Respond Code

Ceknricek.com -- Bank Indonesia (BI) perwakilan DKI Jakarta memperkenalkan aplikasi Quick Respond Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan uang elektronik server based, dompet elektronik atau mobile banking dapat berjalan dengan baik.

Kepala Perwakilan BI Jakarta, Hamid Ponco Wibowo, Rabu (21/8) mengatakan, penerapan aplikasi tersebut akan direalisasikan pada awal tahun depan. 

Sumber: Gatra

"Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)," ujar Hamid.

Baca Juga: Destry Damayanti Resmi Dilantik Jadi Gubernur Senior BI

Hamid mengungkapkan, nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp2 juta untuk pemilik aplikasi yang belum teregister, namun pemilik yang sudah teregister di atas Rp2 juta.

Kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran, ungkap Hamid, berlaku pula bagi transaksi pembayaran yang menggunakan sumber dana atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia. 

"Dalam hal ini, pihak yang menatausahakan sumber dana dan atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerja sama dengan Penerbit dan atau Acquirer di Indonesia, berupa Bank BUKU empat," kata Hamid.

Hamid menjelaskan, untuk PJSP yang belum menerapkan QRIS wajib menyesuaikan QRCode pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada 31 Desember 2019.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 



Berita Terkait